SKRIP BANER ATAS
Info PETERNAKAN

Program SJSP Bibit Ayam Pedaging Tahun 2024 di Banggai Akan Segera Digulirkan

620
×

Program SJSP Bibit Ayam Pedaging Tahun 2024 di Banggai Akan Segera Digulirkan

Sebarkan artikel ini
Identifikasi permohonan bantuan SJSP yang dilakukan bidang penyuluh Disnakwan Banggai dibeberapa wilayah kecamatan (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakwan) Kabupaten Banggai akan segera mengulirkan program Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) dengan mulai melakukan identifikasi sejumlah permohonan kelompok calon penerima Tahun Anggaran 2024.

Adapun program bantuannya berupa pengadaan bibit ayam pedaging yang disertai pemberian pakan, obat obatan, vaksin dan peralatan kandang.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Bantuan ini akan diberikan kepada kelompok terdiri 20 orang. Setiap orang diberikan 50 ekor benih ayam beserta kelengkapanya.

“Program SJSP ini merupakan program prioritas pemerintah daerah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk mendongkrak ekonomi masyarakat dan dalam rangka menopang ketersediaan swasembada pagan,”kata Kepala Bidang Penyuluhan Disnakwan Banggai, Riana kepada Portalluwuk.com di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Banggai Dilalui Sesar Aktif, BMKG Palu Gelar Sekolah Lapang Gempa Bumi-Tsunami

Program SJSP ini juga lanjutnya, dimulai dari melakukan identifikasi dan verifikasi pemeriksaan dokumen proposal yang diajukan CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi).

“Setelah kita verifikasi dan identifikasi, selanjutnya dilakukan validasi di lapangan. Dimana salah satu syarat calon penerima bantuan yakni kelompok dimaksud harus menyiapkan kandang terlebih dahulu,”terang Riana.

Bidang penyuluhan sebatas melakukan identifikasi, memeriksa kelompok bantuan SJSP disesuaikan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Termasuk penyiapan kandang wajib bagi calon penerima. “Setiap kelompok 20 orang, setiap orang diberikan 50 ekor,”tuturnya.

Baca Juga :  Perkuat Permodalan, Bupati Amirudin Bantu 45 Kelompok Peternak Ayam di Banggai

Setelah teridentifikasi dan dilakukan validasi dan data calon penerima ada dalam DTKS, maka kelompok kelompok tersebut akan dilakukan sosialisasi penyuluhan kembali dengan melibatkan unsur kejaksaan sebagai pendamping.

Kehadiran kejaksaan dalam penyuluhan hukum terkait mekanisme pengelolaan bantuan, bertujuan agar pelaksanaannya tidak melanggar. Tidak semua desa di Kabupaten Banggai mendapat bantuan. Selain dilakukan identifikasi dan validasi lapangan, anggaran dinas terbatas.

“Setelah semua tahapan beres maka bantuan akan diserahkan ke calon penerima. Harapanya ini bisa digunakan sebaik mungkin untuk membantu ekonomi masyarakat khususnya mereka yang ada dipedesaan,”tandasnya.*

error: Content is protected !!