SKRIP BANER ATAS
Info KPU

PSU di 2 TPS Kota Luwuk Akan Berlangsung 21 Februari 2024

63
×

PSU di 2 TPS Kota Luwuk Akan Berlangsung 21 Februari 2024

Sebarkan artikel ini
Salah satu TPS di Kota Luwuk, para pemilih lagi memantau papan pengumuman caleg parpol sebelum masuk memberikan hak suaranya (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Pasca pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024 selesai dilaksanakan pada seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banggai, ternyata tak semua berjalan mulus.

Ada beberapa Tempat Pemungutan Suara bermasalah dan menjadi temuan Panwaslu. Seperti kasus yang terjadi di dua TPS di Kecamatan Luwuk. KPU Banggai akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS Kecamatan Luwuk. Yakni TPS 002 Kelurahan Karaton dan TPS 012 Kelurahan Luwuk.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Keputusan KPU Banggai tersebut karena mempertimbangkan rekomendasi Panwaslu Kecamatan Luwuk,”Kata koordinator Divisi Sosialisasi, Parmas, Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Banggai, Mahmud, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga :  Rakor Distribusi Logistik Pemilu di Luwuk, Kompol Esti Prasetyo Tekankan Estimasi Waktu

Ia menjelaskan, pada kedua TPS tersebut berdasarkan laporan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ditemukan adanya kesalahan teknis proses pemungutan suara.

Baca Juga :  Hari Pertama Pengepakan Logistik Pemilu di Gudang KPU Banggai Luwuk Selatan

Seperti pemilih yang datang memilih menggunakan hak orang lain dan pemilih DPTb dari luar kota diberikan 5 surat suara. “Dari dua kejadian diatas, pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tersebut, akan dilaksanakan pada Tanggal 21 Februari 2024,”ucapnya.*