IKLAN
Pemda Banggai

PT MGN Kena Sanksi, Tim Terpadu Temukan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Menyalahi

136
×

PT MGN Kena Sanksi, Tim Terpadu Temukan Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Menyalahi

Sebarkan artikel ini
Gerakan Pangan Murah yang dipelopori Kejaksaan Negeri Banggai bekerjasama dengan Pemda. Nampak Kepala Kejari Banggai Raden Wisnu Bagus Wicaksono saat menyerahkan satu tabung gas elpiji 3 Kg yang dibeli salah satu warga dengan harga Rp 18 ribu per tabung (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Salah satu distributor tabung gas elpiji 3 kilogram PT Mita Guna Nusa (MGN) yang melayani zona Luwuk, Nambo dan Kintom, akhirnya dikenakan sanksi oleh Tim Terpadu Pengendalian Distribusi Gas Elpiji 3 Kg melalui Pertamina.

Dengan tidak memberikan jatah gas untuk didistribusikan ke pangkalan selama dua minggu. PT MGN sendiri dinilai telah menyalahi aturan distribusi gas tidak tepat sasaran.

iklan
scrool untuk membaca berita

Salah satunya menjual gas diatas HET (Harga Eceran Tertinggi). “Perusahaan tersebut sudah kita sanksi dengan tidak memberikan jatah mendistribusi gas selama dua minggu,”kata Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai, Sunarto Lasitata kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Sunarto mengungkapkan, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai aturan untuk memberikan efek jerah. Awalnya disaksi tertulis dan penghentian sementara jatah gas selama dua minggu.

Baca Juga :  Besok Pemkab Banggai Gelar Halal Bihalal, Siapkan 10 Ribu Ketupat Gratis

Jika masih saja bandel bisa berujung pada pemutusan hubungan usaha (PHU). Adapun pelimpahan jatah pangkalan oleh PT MGN diberikan sementara kepada distributor lain pada zona distribusi berdekatan.

Atas ditemukanya kasus pendistribusian salah sasaran ini, ia menghimbau warga untuk turut mengawasi pendistribusian gas elpiji 3 Kg. Baik mengawasi distributor maupun penjual gas di pangkalan.

“Silahkan dilaporkan kalau ada yang mencurigakan menjual gas diatas HET. Laporan disertai bukti visual (foto dan video). Terbukti kita tindak,”jelas Sunarto.

Sunarto yang ditemui saat mengawasi langsung penjualan 560 tabung gas pada Gerakan Pangan Murah yang digagas Kejaksaan Negeri Banggai.

Baca Juga :  Disdagrin Banggai Ingatkan Pemilik Toko, Bongkar Barang Jangan Jam Sibuk

Merupakan hasil kerjasama dengan Pemerintah Daerah dan stacholder lainya dalam rangka merayakan hari sumpah pemuda sekaligus menekan inflasi. Kegiatan tersebut bertempat di Jl Sutoyo Kelurahan Luwuk atau tepatnya pada lokasi eks pasar malam Luwuk.

Sunarto menuturkan, gas yang dijual dalam kegiatan Gerakan Pangan Murah tersebut murni jatah Pertamina setelah pemerintah mengajukan usulan permintaan gas.

“Sebanyak 560 tabung yang dikabulkan Pertamina. Kita jual dengan harga pertabung per keluarga Rp 18 ribu. Untuk menyanggupi kebutuhan konsumen di Kecamatan Luwuk dan Luwuk Selatan pada kegiatan Gerakan Pangan Murah ini,”ucap Sunarto.*

Editor: Hasby Latuba