IKLAN
DPRD Banggai

PT Pertamina EP Ngotot Ganti Rugi Lahan Sudah Sesuai Prosedur, DPRD Akan Tinjau Lokasi

406
×

PT Pertamina EP Ngotot Ganti Rugi Lahan Sudah Sesuai Prosedur, DPRD Akan Tinjau Lokasi

Sebarkan artikel ini
Komisi 1 DPRD Banggai menggelar rapat mempertemukan kedua pihak antara PT Peramina EP dan dua pemilik lahan yang menuntut ganti rugi (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Banggai yang menghadirkan dua pihak bertikai antara PT Pertamina EP dan dua pemilik lahan jalur pipanisasi berjalan alot, Senin (29/05/23).

Komisi yang dipimpin Irwanto Kulap ini mencoba mengkonekkan dua argumentasi kedua pihak. Dimana pihak pemilik lahan Rusman dan Jabarudin yang diwakili kuasa hukumnya Hasrin Rahim tetap bersih kukuh dan mendesak agar lahan milik kleinya yang berlokasi di Desa Sindangsari Kecamatan Toili Barat segera dibayarkan.

iklan
scrool untuk membaca berita

Karena sejak tahun 2012 hingga sekarang jalur pipanisasi yang melintasi lahan milik kedua kleinya tak ada itikad baik dari pihak PT Pertamina EP untuk membayarkanya dan dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.

Sementara pihak PT Pertamina EP yang diwakili Field Manager Ridwan mengatakan, ia bersama rekan rekan lainya baru ditempatkan dan bertugas Maret 2023. Sehingga permasalahan tersebut baru diterima dan dipelajari.

Baca Juga :  Sempat Redup, Pileg 2024 PBB Tampil Powerful, Daftar 35 Caleg Sekaligus

“Kami terhitung Maret baru ditempatkan disini. Sehingga dokumen permasalahan ini baru kami terima dan pelajari,”kata Ridwan dalam RDP tersebut.

Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan badan pertanahan dan disesuaikan dokumen yang dimiliki perusahaan, hal ini sudah melewati proses ketentuan. Sehingga masalah ini haruslah diselesaikan dengan rasa keadilan dan kepastian hukum.

“Pertemuan ini harus melahirkan rekomendasi yang lebih jelas tentang posisi hukumnya. Karena perusahaan tidak bisa dipaksa membayar objek yang sama dua kali diluar penetapan pengadilan,”tandas Ridwan.

Perdebatan alot terus terjadi. Bahkan anggota DPRD Komisi 1 Sri Rosdiana Thia mengatakan, mestinya perusahaan tidak sekadar mengatakan proses pembayaran sudah sesuai ketentuan.

“Datang kesini sesuai undangan komisi 1 harus membawa dokumen. Untuk bisa dibandingkan dengan data yang ada. Mana peta lokasi dan titik kordinatnya. Jika sudah dibayarkan, siapa yang menerima pembayarannya,”tekan politisi PDIP asal dapil tiga ini.

Baca Juga :  Tiga Point Yang Harus Dijalankan PT Pertamina EP, Usai RDP Ganti Rugi Lahan Jalur Pipanisasi

Ia bahkan menuding pihak perusahaan tidak menghormati kerja kerja lembaga DPRD karena tidak siap saat dilakukan RDP.

“Perusahaan sepertinya melecehkan kami disini. Kami undang untuk mengkonfrontir data antara perusahaan dengan warga yang menuntut ganti rugi,”paparnya.

Turut hadir dalam kegiatan RDP tersebut selain anggota komisi 1, nampak Camat Toili Barat Rustam Pettasiri, kades Dongin dan Kades Sindang Sari. Juga perwakilan kuasa hukum Hasrin Rahim bersama rekan.

Akhirnya rapat yang berlangsung selama satu jam itu melahirkan kesimpulan Komisi 1 DPRD akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang disengketakan kedua belah pihak.

“Kami menyimpulkan komisi akan melakukan peninjauan langsung untuk melihat lokasi yang sebenarnya. Kami agendakan Rabu, 31 Mei 2023,”kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai Irwanto Kulap menutup rapat.*