PORTAL LUWUK – Polisi Resort Batui berhasil mengungkap tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin edar di Kecamatan Batui, Banggai, Sulawesi Tengah pada pukul 21.30 Wita, Selasa (19/12/2023).
Pengungkapan dipimpin Kapolsek Batui AKP Sudirman dan berhasil mengamankan dua orang perempuan berinisial DA (18) yang merupakan pelajar di Kelurahan Sisipan dan AR (28) adalah Ibu Rumah Tangga asal Kelurahan Tolando, Kabupaten Banggai.
AKP Sudirman menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi warga dan ditindak lanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.
“DA dan AR memiliki hubungan pertemanan. Kami mendatangi rumah DA dan melakukan penggeledahan. Ditemukan tiga botol obat warna putih jenis THD yang tersimpan pada tas sekolah milik DA,”ungkapnya.
Dari hasil interogasi, DA mengaku jika barang tersebut adalah milik temannya AR yang dititipkan kepadanya.
“Kita langsung mengembangkan kasus ini dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan dan mengakui bahwa barang bukti tersebut milik mereka,”jelas Sudirman.
Dari pengungkapan ini, pihaknya berhasil menyita barang bukti 2.173 butir obat jenis Trihexypenidyl (THD), tas sekolah warna hitam dan 1 pack plastic bening.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Batui guna pengembangan lebih lanjut,”pungkasnya.*