IKLAN

Info Pemda

Ribut Kecil Protes Pedagang Pasar Sentral Luwuk, Hanya Dipicu Hal Sepele

192
×

Ribut Kecil Protes Pedagang Pasar Sentral Luwuk, Hanya Dipicu Hal Sepele

Sebarkan artikel ini
Ir. Ferlin Monggesang, M.Si

PORTAL LUWUK – Aksi demo sekelompok pedagang Pasar Sentral Luwuk yang berjumlah tak kurang dari 20 orang di ruang pertemuan khusus Kantor Bupati Banggai, bukit Halimun, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Kamis (26/01/23) siang, sempat diwarnai ribut kecil.

Penyebabnya hal sepele. Bermula saat rapat mulai dibuka Asisten 2 yang membidangi perekonomian dan pembangunan Ir. Ferlin Monggesang, M.Si

iklan
scrool untuk membaca berita

Baru memulai membuka rapat, salah serang peserta protes dan meminta semua yang ikut dalam demo, dibolehkan masuk ke ruang pertemuan.

Namun intrupsi itu dijawab Ferlin dengan lembut, bahwa kondisi ruang pertemuan terbatas. Jadi tidak mungkin semua bisa masuk, cukup perwakilan yang ada saja ini.

Spontan jawaban Ferlin mengundang protes. Perdebatan tidak bisa dielakkan. Namun kisruh kecil itu tak berlangsung lama dan rapat kembali dibuka.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Hadiri Perayaan HUT Ke 13 Batui Selatan di Desa Gori Gori

Ferlin Monggesang yang ditemui Portal Luwuk di ruang kerjanya usai pertemuan mengatakan, hasil rapat menyimpulkan bahwa sikap pemerintah daerah pada intinya menerima setiap apa saja keluhan masyarakat.

“Tuntutan pedagang kami dengar dan terima dengan senang hati. Mereka protes soal kenaikan retribusi. Dari sebelumnya Rp 90 ribu per bulan. Kini naik menjadi Rp 210 ribu per bulan,”kata Ferlin.

Ia menjelaskan, kenaikan tersebut diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2020 tentang Retribusi. Dengan pemilahan untuk sewa petak/los sebesar Rp 5000 dan Rp 2000 untuk kebersihan. Jadi total pungut Rp 7000 per hari. Namun protes ini akan ditindaklanjuti pada pembahasan berikutnya.

“Saya dengar dewan akan buat RDP. Kami akan hadir, kami libatkan semua unsur terkait guna mendengarkan dan memberikan solusi yang terbaik,”tuturnya.

Baca Juga :  Kementerian Investasi Turunkan 10 Nara Sumber, Latih 40 ASN Banggai

Pada pertemuan dimaksud lanjut Ferlin, aturan pungut sudah tersampaikan kepada pengunjuk rasa. Semua baru mengetahui bahwa ternyata pungutan tersebut ada perda-nya.

“Jadi ada perda. Tapi untuk lebih jelasnya kita tunggu hasil rapat dengan dewan. Dan semua yang hadir juga sepakat untuk RDP, termasuk pendemo,”tandasnya.

Sambil menunggu RDP yang akan dilaksanakan dewan ujar Ferlin, ia berinisiatif mengundang instansi terkait guna membahas masalah ini.

Mengingat Perda yang sudah berjalan tersebut, dibuat tahun 2020. Waktu itu masih covid-19. Sempat ada sosialisasi oleh pemerintah setempat kepada perwakilan pedagang.

“Sehingga kami akan rapat internal dulu, guna mendengarkan alur bagaimana perda itu dibuat, lalu mengapa nanti 2023 ini mulai diberlakukan,”tandasnya.*