IKLAN
Hukum

Sabu Bobot 359 Gram Rp 718 Juta, Polisi Dalami Keterlibatan Warga Binaan Lapas Kelas II B Luwuk

393
×

Sabu Bobot 359 Gram Rp 718 Juta, Polisi Dalami Keterlibatan Warga Binaan Lapas Kelas II B Luwuk

Sebarkan artikel ini
Penangkapan perempuan IRT dengan narkotika jenis Sabu seberat 359 gram. Nampak Polres Banggai melakukan jumpa pers dipimpin Wakapolres Kompol Margiyanta (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta menjelaskan, polisi masih terus mendalami keterlibatan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan oknum warga binaan Lapas Kelas II B Luwuk.

Saat perempuan IRT berinisial L ditangkap, Senin (13/03/23) di Jalan Ahmad Yani depan Golden Hill, Kelurahan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah.

iklan
scrool untuk membaca berita

Tersangka L saat ditangkap dan diiterogasi petugas mengaku menyimpan narkotika jenis sabu berat 359 gram pada rumah orang tuanya di Jalan Seruni Kelurahan Hanga Hanga Permai. Sabu tersebut merupakan titipan dari seseorang oknum warga binaan di Lapas Kelas II B Luwuk.

“Hingga saat ini tersangka L belum mengungkapkan siapa orang yang disebutnya sebagai pemilik sabu tersebut,”kata Kompol Margiyanta saat jumpa pers bersama wartawan, depan Makopolres Banggai, Kamis (16/03/23).

Didampingi Kasihumas Al Amin S. Muda, Kasat Narkoba Hengky Prasetyo, Kasi Propam AKP Sudirman dan KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph dan Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Subhan Malik.

Baca Juga :  Dirasuki Minuman Keras, Suami Pukul Istri Berujung Laporan Polisi

Margiyanta menambahkan, penangkapan sabu seberat 359 gram, jika dirupiahkan setara Rp 718 juta. Dengan asumsi penjualan per gramnya antara Rp 1,2 juta hingga Rp 2 juta.

Kronologis penangkapan pada Senin (13/03/23) sekira pukul 21.45 Wita. Dimana awalnya dilakukan pembuntutan terhadap tersangka L tepat depan jalan Golden Hill, Kelurahan Luwuk.

Tersangka diamankan lalu diinterogasi dan akhirnya mengarah pada satu titik rumah orang tua tersangka di Jalan Seruni Hanga Hanga Permai. “Setelah rumah itu digeledah, ditemukan barang bukti narkotika golongan dua jenis sabu seberat 359 gram,”tuturnya.

Meski L belum menyebut siapa warga binaan yang menitip barang tersebut, penyidik akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut. “Kami tahu bandar narkoba di Kota Luwuk saat ini kebanyakan mendekam dalam Lapas Kelas II B Luwuk. Kami akan dalami hingga menemukan pelakunya,”ucapnya.

Ia menegaskan akan gencar melalukan perburuan terhadap penyebaran barang haram tersebut. “Kita akan bersih bersih. Mengingat narkoba ini lebih jahat dari pencuri. Ini adalah racun yang harus diberantas. Kalau pencuri korbanya perorangan, tapi narkoba ratusan hingga ribuan yang harus diselematkan,”terang Margiyanta.

Baca Juga :  Hati Hati ! Mengajak Anak Gadis Dibawah Umur Tanpa Restu Orang Tua, Bisa Berurusan Hukum

Teman teman media lanjutnya, harus membantu. Masyarakat harus menjauhi narkoba. “Jika mengetahui ada indikasi penyebaran narkotika dimana saja, segera laporkan dan pasti kami tindak. Ancamanya 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun sebagai pengedar,”tandasnya.

Sementara Kasatnarkoba Polres Banggai Hengky Prasetyo memgungkapkan, saudari L saat diinterogasi telah mengaku bahwa benar ia telah dititipkan narkotika dari seorang warga binaan Lapas Kelas II B Luwuk.

Narkotika jenis sabu tersebut disimpan pada rumah orang tuanya berinisial ES (almarhum). Pukul 21.45 wita rumah tersebut dilakukan penggeledahan. Dari hasil pengeledahan terbukti mendapatkan 7 saset plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga narkotika sabu 359 kg dan barang bukti lain.

“Tertangkapnya 359 sabu ini, sama artinya kita telah menyelamatkan 2.876 jiwa,”tandasnya.*