IKLAN
Kriminal

Satreskrim Polres Banggai Ungkap Tiga Kasus, Perempuan Asal Lamo Jadi Tersangka

1916
×

Satreskrim Polres Banggai Ungkap Tiga Kasus, Perempuan Asal Lamo Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pengungkapan tiga kasus kriminal yang dirilis Polres Banggai dalam agenda jumpa pers (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Satreskrim Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah kembali merilis pengungkapan tiga kasus kriminal paling menonjol dalam kurun waktu tiga bulan terakhir pada Rabu, 26 Juli 2023.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Pino Ary didampingi Kasat Reskrim AKP Tio Tondy, Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, Kasiwas Iptu Danang Amiadji dan Kanit I Satreskrim Ipda Tommy H Kaliwarang.

iklan
scrool untuk membaca berita

Adapun kasus yang diungkap dalam konfrensi pers di Mapolres Banggai yakni penipuan senilai Rp. 2,4 Miliar dengan tersangka perempuan berinisial AA (34), warga asal Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Baca Juga :  Polisi Razia Tempat Kos di Toili, Hanya Menemukan Pria Tak Berbaju

“Saat ini tersangka sudah ditahan di rutan Mapolres Palu dengan kasus yang sama,”ungkap Kasat Reskrim Tio Tondy.

Atas perbuatannya, tersangka AA dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Modus pelaku yakni mendapatkan keuntungan untuk menggantikan uang kepada orang lain yang sebelumnya telah ditipu oleh tersangka,”beber Tio.

Selain kasus penipuan, Polres Banggai juga merilis kasus pencurian elektronik kerugian Rp 300 juta dengan tersangka bernisial AL alias I yang merupakan anak dibawah umur, AD alias V dan GD alias G.

“Pelaku utamanya adalah anak dibawah umur dan satu lagi pelaku utama masih DPO berinisial JL,”jelas Tio.

Baca Juga :  Antisipasi Tawuran Pelajar, Polsek Luwuk Gencarkan Patroli Usai Jam Pulang Sekolah

Tak hanya itu, Polres Banggai merilis kasus pemalsuan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) pendidikan paket B tahun 2012.

“Ada tiga orang tersangka masing masing berinisial IL dan MK yang keduanya adalah warga Masama dan AS warga Luwuk,”tandas Tio.

Dalam kasus tersebut para pelaku dikenakan pasal 69 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 500 juta serta pasal 263 KUHP pidana penjara paling lama 6 tahun.

“Ketiga tersangka tidak dilakukan penangkapan dan akan dilakukan pemanggilan,”tuturnya.*