Scrool Untuk Membaca Berita
Info Pemda

Segera Dibahas ! Eksekutif Resmi Ajukan Ranperda Adat dan CSR ke DPRD Banggai

187
×

Segera Dibahas ! Eksekutif Resmi Ajukan Ranperda Adat dan CSR ke DPRD Banggai

Sebarkan artikel ini
Keinginan Pemda Banggai merevisi Perda Pelestarian Adat Istiadat kini memasuki babak pembahasan dewan Banggai. Nampak salah satu suku terasing yang hidup pada masa lalu di Kabupaten Banggai yang butuh perlindungan pemerintah daerah (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai melalui Bagian Hukum Setda Banggai resmi menyampaikan dua usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) ke DPRD Kabupaten Banggai.

Usulan eksekutif yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Abdullah Ali tertanggal 27 Pebruari 2023 tersebut, yakni Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai No. 1 Tahun 2008 tentang Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan Adat Istiadat dan Lembaga Adat Banggai.

Serta Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai No. 3 Tahun 2014 tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (CSR).

Baca Juga :  Melihat Gedung Sekolah Terbakar, Gubernur Rusdy Kunjungi SMK Negeri 1 Luwuk

Dalam penjelasan suratnya disebutkan bahwa, pengajuan kedua Ranperda dimaksud, diluar daftar program pembentukan daerah Kabupaten Banggai Tahun 2023.

Dasar hukumnya mengacu pada pasal 16 ayat (5) Peraturan Meteri Dalam Negeri No.80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Dalam Negeri NO. 80 tahun 2015.

Dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu DPRD atau Bupati dapat mengajukan rancangan peraturan daerah karena alasan mengatasi keadaan tertentu yang bersifat urgensi atas suatu rancangan perda.

Baca Juga :  Hadiri Pembekalan Mahasiswa KKN Untika Luwuk, Begini Pesan Wabup Furganudin

Sehingga harus mendapat persetujuan bersama antara alat kelengkapan dewan yang khusus menangani bidang pembentukan perda dan unit bidang hukum pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulab menyambut baik usulan tersebut. Dimana sebelumnya dewan lewat pandangan Fraksi Golkar baru baru ini sudah menyampaikan perlunya revisi adat dan jaminan sosial.

“Kedua revisi perda ini, akan kita dorong untuk segera dibahas dan dijadwalkan,”ucap politisi Partai Golkar Banggai ini.*