PORTAL LUWUK – Aparat jajaran Polsek Nuhon lagi lagi menyita belasan liter miras tradisional jenis cap tikus dari rumah seorang pria di Desa Damai Makmur, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (9/2/23) malam.
Rumah yang diketahui milik KT (31) ini, ia terlihat pasrah saat digeledah. Polisi awalnya mendapat informasi dari warga ketika melaksanakan patroli rutin.
“Begitu anggota menerima informasi dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti dengan langsung ke TKP,”kata Kapolsek Nuhon, Iptu Budi Susanto Putra Lubis.
Saat digeledah, polisi mengamankan satu jerigen miras cap tikus berukuran 20 liter. “Total miras dalam jerigen sebanyak 15 liter,”ungkap Budi.
Pemberantasan peredaran miras ini lanjutnya, adalah bentuk komitmen Polres Banggai, khusunya Polsek Nuhon dalam memerangi barang pemicu keributan ini.
“Jangan ada lagi yang mengedarkan atau memperjual belikan miras. Mari ciptakan kamtibmas yang kondusif dengan menghindari miras,”tandasnya.*