IKLAN
Banggai

Sertifikat Lahan Masih Dalam Proses BPN, Dishub Banggai Diminta Bersabar

305
×

Sertifikat Lahan Masih Dalam Proses BPN, Dishub Banggai Diminta Bersabar

Sebarkan artikel ini
Rudi Sangadji

Portal Luwuk – Beda pendapat soal belum adanya sertifikat rencana pembangunan pelabuhan Ferry di Desa Pangkalasean Kecamatan Balantak Utara Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, terus bergulir.

Sebelumnya, masalah sertifikat ini disesalkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banggai Tasrik Djibran karena tak kunjung terbit.

iklan
scrool untuk membaca berita

Orang nomor satu di Dishub Banggai ini mengatakan, terhambatnya proses persetujuan penganggaran oleh Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI untuk rencana pembangunan pelabuhan Ferry Pangkalasean tahun 2022, akibat tidak adanya sertifikat lahan.

Ini karena lambanya kinerja pihak aset. Yang leading sektornya ada di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Sertifikat, Hambat Rencana Pembangunan Pelabuhan Ferry Pangkalasean

“Pengurusan sertifikat yang dilakukan BPKAD lambat. Kami sempat bantu ambil alih, namun terkendala pembiayaan. Mestinya sedari awal diseriusi bidang aset,”kata Tasrik Djibran sebagaimana diberitakan media ini, Rabu (04/01/22).

Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Banggai Rudi Sangadji menjelaskan, dalam memproses sebuah sertifikat ada mekanisme yang mengatur.

Bidang aset sudah berupaya agar sertifikat bisa keluar tahun 2022. Namun masih ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi. Dan yang tahu itu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banggai.

“Semua berkas sudah lama berproses di BPN. Bahkan sudah pernah turun meninjau lokasi. Waktu itu Dishub Banggai juga ikut turun mendampingi BPN bersama bidang aset ke lokasi,”kata Rudi Sangaji melalui telpon selulernya, Kamis (05/01/23).

Baca Juga :  Masyarakat Adat Sirom Lamala Banggai Melakukan Aksi Protes

Rudi menambahkan, penjelasan pihak BPN masih perlu dilakukan pengukuran ulang. Sebab terdapat dua bidang tanah yang perlu dicocokkan kembali ukuranya.

Yang satunya hibah dan satu lagi bersertifikat. “Mungkin kelebihan ukur atau bagaimana. Yang tahu itu pihak BPN,”tandas Rudi.

Ia menjelaskan, sesuai hasil konsultasi pihaknya bersama BPN, sertifikat bisa keluar dalam waktu dekat ini. Tentu setelah semua persyaratan terpenuhi.

“Mohon pihak Dishub juga bersabar. Karena domain melahirkan sertifikat, bukan wewenang kami, tapi BPN. Kami disini berupaya agar sertifikat ini keluar lebih cepat, lebih baik,”ujarnya.*