Soal apakah itu bisa terkategorikan darurat bencana, tergantung kaji cepat.
“Ada yang namanya kaji cepat saat mendapati ada hal yang terkategori bencana atau tidak,”ucapnya.
Dari hasil kaji tersebut dan diklasifikan sebagai darurat bencana, BPBD akan menghitung rencana anggaran biaya dan teknis pelaksanaan.
Namun karena itu terjadi pada kawasan pelabuhan, harusnya kontruksi penahan air laut dibuat permanen.
Selama ini BPBD hanya mampu membangun yang bersifat sementara. Seperti pembuatan bronjong penahan air.
“Kalau dibuat tanggul, itu urusan instansi teknis,”tandas Mujiono.*