IKLAN
DPRD Banggai

Silang Pendapat Bongkar Muat Semen di Luwuk, Ketua Komisi I Bacakan 6 Butir Kesimpulan

504
×

Silang Pendapat Bongkar Muat Semen di Luwuk, Ketua Komisi I Bacakan 6 Butir Kesimpulan

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Banggai Irwanto Kulap saat memimpin RDP polemik tenaga kerja bongkar muat gudang semen (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi I Irwanto Kulap dan dihadiri para anggotanya, tak lain membahas keberatan pengurus Federasi dan Konfederasi SPTI-SPSI serta Serikat Pekerja Pergudangan kontra perusahaan pemilik gudang semen milik Hardi Kasim yang berlokasi di Jalan Maleo Kelurahan Luwuk.

RDP tersebut berlangsung di ruang pertemuan kantor DPRD Banggai Jalan Samanhudi Kelurahan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (20/06/23).

iklan
scrool untuk membaca berita

Kasus ini bermula saat pihak perusahan telah memindahkan lokasi gudangnya di Desa Bubung, Luwuk Selatan. Hal ini tentu berkonsekuensi pada seratusan pekerja asosiasi yang selama ini beraktifitas di gudang semen Maleo Kelurahan Luwuk melakukan protes.

Pihak perusahaan dalam kegiatan bongkar muatnya hanya melibatkan sebagian kecil pekerja Maleo dan sebagian besar merekrut pekerja sekitar wilayah pergudangan Desa Bubung di Luwuk Selatan.

Baca Juga :  Kecewa ! DPRD Bentuk Tim ke Jakarta, Cek Alasan Banggai Tak Bisa Tambah Dapil

Meskipun kedua belah pihak telah dipertemukan, silang pendapat terus terjadi antara pemilik gudang dan pengurus federasi yang dipimpin Rudi Sulaeman dan kawan kawan.

Praktis rapat yang telah memakan waktu berjam jam yang dimulai pukul 14.00 Wita itu, akhirnya melahirkan keputusan bersama.

Diantaranya Komisi I DPRD Banggai menyimpulkan, perusahaan bongkar muat semen gudang milik Hardi Kasim diwajibkan mengakomodir 30 % pekerja gudang Maleo ( Dari 100 orang pekerja yang ada) dan 70 % pekerja wilayah pergudangan asal wilayah Desa Bubung.

Dengan ketentuan mereka yang direkrut resmi terdaftar sebagai pekerja asosiasi berdasarkan kebutuhan pemilik gudang. Komisi I menekankan agar dalam proses rekruitmen pekerja kedua belah pihak tetap mengedepankan tenaga kerja lokal.

Baca Juga :  Rencana Pindah Pelabuhan Peti Kemas ke Tangkiang, Buruh TKBM Luwuk Desak DPRD Gelar RDP

Terkait pengupahan ditetapkan sesuai aturan berlaku melalui kesepakatan kedua belah pihak antara pekerja dan pemilik gudang melalui pendampingan Disnakertrans Kabupaten Banggai.

Dilarang melakukan aktifitas pada gudang Maleo sebagai lokasi penyimpanan semen karena hal itu bertentangan dengan regulasi. Komisi menyebut penggunaan gudang diluar kota sudah sesuai aturan yang berlaku.

Komisi I juga melarang aktifitas bongkar muat semen dilakukan malam hari, terkecuali ada hitung hitungan lain yang disepakati kedua belah pihak.

Kesimpulan yang dibacakan Ketua Komisi I Irwanto Kulap tersebut akan dituangkan dalam rekomendasi dan disepakati bersama. Kedua belah pihak, baik pemilik gudang dan pengurus federasi menerima dan rapat ditutup pukul 16.30 Wita.*