PORTAL LUWUK – Satreskrim Polres Banggai akhirnya resmi menahan empat tersangka pengeroyokan terhadap seorang pemuda asal Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah pada Jumat (15/12/2023) malam.
Keempat tersangka yang ditahan yakni FJ alias U (35) warga Kecamatan Luwuk, RM alias A (26) warga Kecamatan Luwuk Utara, MY alias U (24) dan DK alias D (25), keduanya adalah warga Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda, mengungkapkan, kasus ini berawal dari dugaan pencurian barang berupa Tenda Camping yang dilakukan korban berinisial SH. Namun barang tersebut sudah dikembalikan korban melalui rekan tersangka FJ alias U.
“Tersangka FJ ini meminta kepada keluarga korban agar korban diantar ke Luwuk dengan maksud agar korban meminta maaf,”ungkap Al Amin kepada wartawan di Kawasan Bukit Halimun, Senin (18/12/2023) siang.
Atas dasar permintaan tersebut, pada Selasa 12 Desember 2023 sekira pukul 14.00 Wita, orang tua korban mengantarkan korban bertemu tersangka disalah satu Ruko di Luwuk dengan maksud meminta maaf atas perbuatan anaknya.
“Setelah orang tua korban dan korban bertemu tersangka didalam Ruko, selanjutnya korban dibawah ke salah satu ruangan dan dipukuli secara bersama-sama oleh para tersangka,”terang Al Amin.
Mengetahui kejadian itu, kata perwira pangkat dua balak ini, orang tua korban tak terima dan melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan Nomor Polisi : LP/B/716/XII/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Sekarang para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Banggai guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”ucapnya.
Ia menambahkan, kasus pencurian Tenda Camping yang dilakukan korban juga ikut dilaporkan ke SPKT Polres Banggai.
“Untuk kasus pencurian, SH yang menjadi korban pengeroyokan ini tidak dilakukan penahanan, hanya wajib lapor tetapi proses hukum tetap berlanjut,”pungkas Al Amin.*