IKLAN

Pemda Banggai

Tahun 2024, Kecamatan di Banggai Keciprat Dana Rp 5 Miliar

2
×

Tahun 2024, Kecamatan di Banggai Keciprat Dana Rp 5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Bupati Amirudin memimpin rapat koordinasi membahas pelimpahan kewenangan bupati kepada camat yang dimulai pada Tahun 2024 mendatang (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Sebagian kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Banggai mulai dilimpahkan kepada pemerintah kecamatan. Hal ini terlihat dalam rapat koordinasi membahas pelimpahan sebagian kewenangan yang dipimpin langsung Bupati Banggai Amirudin di Ruang Pahangkabotan Bappeda-Litbang Kabupaten Banggai pada Senin (9/10/2023).

Pelimpahan sebagian kewenangan dari Bupati kepada Camat merupakan hasil dari diskusi yang panjang mengenai peran strategis kecamatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Saya mendapatkan banyak masukan dari Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan dan Direktur Jendral Dekonsentrasi, disitu saya banyak berdiskusi soal pelimpahan kewenangan ini,”cerita Bupati Amirudin mengawali arahanya.

Dimana untuk mempercepat pencapaian visi misi pemerintah daerah lanjutnya, sebagian kewenangan ternyata bisa diberikan kepada kecamatan.

“Sewaktu saya menempuh pendidikan di Singapura, saya bertemu Walikota Makassar dan berdikusi banyak soal ini. Ternyata Walikota Makassar sudah lebih dulu sukses menjalankan pelimpahan sebagian kewenangan. Dari diskusi ini saya mengutus tim untuk melakukan kajian terhadap rencana tersebut,”tutur Amirudin.

Baca Juga :  Membangun Kadarkum, Bupati Amirudin dan Kejari Teken Kesepahaman Jaga Desa

Pelimpahan sebagian kewenangan merupakan komitmen konkret dari pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pelaksanaan urusan pemerintahan.

Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan pembangunan daerah, pemerataan pembangunan, pemberdayaan dan memperkuat pembinaan kemasyarakatan pada tingkat kecamatan.

Dengan adanya pelimpahan sebagian kewenangan ini ujarnya, bukan berarti menghilangkan kewenangan yang telah dilaksanakan perangkat daerah.

Sebaliknya, hal ini harus dipandang sebagai bentuk aksi kolaboratif yang menekankan semangat gotong royong untuk mewujudkan visi misi pemerintah daerah.

“Dalam diskusi ini diharapkan Organisasi Perangkat Daerah dapat mengidentifikasi urusan urusan yang belum maksimal dilaksanakan,”pinta Amirudin.

Baca Juga :  Antisipasi Tauran Susulan Antar Remaja, Polisi Menuju TKP di Hanga Hanga

Tentu dengan kriteria berskala kecil yang tidak memerlukan kajian teknis yang tinggi. Juga tidak memerlukan teknologi tinggi dan dapat dilakukan secara swakelola agar segera diserahkan kepada Camat.

Sehingga pada tahun 2024 nanti, pelimpahan kewenangan kepada camat akan disertai pelimpahan anggarannya.

“Tahap awal dianggarkan Rp 5 Miliar untuk setiap kecamatan di 2024,”ucap Bupati Amirudin.

Selanjutnya menyangkut pelimpahan hal teknis, setiap OPD wajib memberikan bimbingan, pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewenangan sesuai urusanya.

Ini untuk memastikan agar tidak terjadi tupang tindih pelaksanaan kegiatan antara OPD teknis dan kecamatan.

“Khusus para camat saya pesan agar tidak bermain-main dengan penggunaan anggaran. Laksanakan sesuai ketentuan serta selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan perangkat daerah teknis,”tandas Amirudin.*