Scrool Untuk Membaca Berita
Info Pemda

Tambahan 2 OPD Banggai Belum Final, Farid : Masih Dalam Proses Transisi

172
×

Tambahan 2 OPD Banggai Belum Final, Farid : Masih Dalam Proses Transisi

Sebarkan artikel ini
Farid Hasbullah Karim, SH

PORTAL LUWUK – Kabag Hukum Setda Banggai Farid Hasbullah Karim menegaskan, penambahan dua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, belum final dan masih dalam proses transisi untuk di Perda-kan.

“Jadi belum final. Sekarang ini masih dalam proses transisi,”kata Farid Hasbullah Karim kepada Portal Luwuk, dua hari lalu.

Ia menjelaskan, pembentukan dua OPD yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), adalah pecahan dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Banggai. Dimana  Bidang Penelitian dan Pengembangan, dibentuk menjadi BRIDA.

Sedangkan OPD Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), Pemadam Kebakaran berdiri sendiri.

Baca Juga :  Wabup Furqanudin Lepas 16 Kontingen Kwartir Cabang Banggai Menuju Cibubur

Saat ini tinggal menunggu pengesahan lewat penetapan Perda. Setelah lahir Perda, pemerintah daerah kemudian menindaklanjuti dengan pelantikan pejabat eselon dan staf, serta secara teknis operasional, masalah pembiayaan juga ikut pindah.

“Sampai saat ini kami masih menunggu dari schedul DPRD Banggai untuk pengesahan perda. Setelah itu baru bisa melantik pejabat. Namun semua tergantung pak bupati kapan melantik pejabatnya, pasca penetapan DPRD nanti,”ungkap Farid Hasbullah.

Menurut Farid, proses pengesahan Perda dua OPD dimaksud, sebenarnya hanya terpaut satu hari dengan pengesahan Perda Pembentukan Kecamatan Toili Jaya.

Baca Juga :  Sepenuh Hati Bupati Amirudin Fokus Kesejahteraan Rakyat, Terungkap Pada Rakor PKD

“Hasil tahapan harmonisasi dan fasilitasi dari biro ortal Pemrov Sulteng yang lambat kami terima. Kalau tidak salah, hanya sehari setelah pengesahan Perda Toili Jaya dilakukan, baru dokumen ini tiba. Disitu keterlambatanya,”ucap Farid.

Dasar pembembentukan BRIDA dan Damkar ini tekanya, khususnya BRIDA atas rekomendasi penilaian BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional).

Sedangkan Damkar melalui rekomendasi Kemendagri RI. “Jadi pembentukan ini ada dasar hukumnya. Sesuai regulasi, daerah wajib menambah OPD dari 32 menjadi 34 OPD,”tandas Farid.*