Info PEMDA

Teken MoU untuk HAKI, Irjen Kemenkumham RI Apresiasi Kepemimpinan AT-FM

48
×

Teken MoU untuk HAKI, Irjen Kemenkumham RI Apresiasi Kepemimpinan AT-FM

Sebarkan artikel ini
Kanwil Menkumham Sulteng (kiri) dan Bupati Banggai Amirudin (kanan) disaksikan Irjen Menkumham RI Razuli (tengah) saat penandatangan nota kesepahaman tentang HAKI di Luwuk (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Kanwil Kemenkum HAM Sulteng bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman tentang pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Swissbell In Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, pada Jumat (19/1/2024) dan dihadiri langsung Irjen Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Ir. Razilu bersama Bupati Banggai Amirudin.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Hadir Kepala Kanwil Kemenkum HAM Provinsi Sulawesi Tengah beserta jajaran, Ketua DPRD Banggai dan Forkopimda lainnya, Asisten 1 Setda Banggai, Kepala BRIDA Banggai, Kabag Hukum dan Kabag PROKOPIM Setda Banggai.

Bupati Amirudin mengucapkan selamat datang Irjen Kemenkum HAM dan Kanwil Kemenkum HAM Sulteng beserta rombongan di Kabupaten Banggai.

“Semoga kehadiran bapak ibu sekalian dapat membawa berkah bagi daerah. Dan semoga pak Irjen dan Kakanwil Sulteng bersama keluarga betah, aman dan nyaman di Kota Luwuk,”ujar Amirudin mengawali sambutanya.

Amirudin memberikan apresiasi terhadap terobosan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah yang membuka Agen Layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Mewakili Gubernur, Satu Unit Ambulance Diserahkan Bupati Amirudin

Agen Layanan KI sebagai mitra strategis Kemenkumham bersama Pemda Banggai melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Banggai dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Kekayaan Intelektual (KI).

Dengan dilaksanakannya penandatanganan MoU soal HAKI. Pemerintah selaku regulator, fasilitator dan mediator akan mudah melaksanakan karena ini akan berdampak langsung kepada masyarakat.

“Apalagi jarak tempuh menuju Ibukota Provinsi Sulteng kurang lebih 650 Kilometer. Jarak tempuh yang cukup panjang tentu berimbas pada lambatnya pelayanan,”ucapnya.

Amirudin mengaku sejak pembahasan APBD 2024 dilakukan, ia telah memerintahkan Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) menganggarkan untuk fasilitas pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.

“Alhamdulillah Tahun 2024 ini telah dialokasikan dalam APBD, sehingga kedepan, urusan Hak Kekayaan Intelektual yang diajukan masyarakat dapat dilaksanakan gratis,”tambahnya.

Meski demikian, ia berharap anggaran fasilitas hak kekayaan intelektual dimaksud mampu meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual. Sehingga tak bisa diklaim orang lain. “Hak Kekayaan Intelektual ini akan mendapatkan perlindungan hukum,”tandasnya.

Baca Juga :  Momen Ferlin Monggesang Ganti Bupati Amirudin Hadiri Wisuda Ke V STAK Luwuk

Irjen Kemenkum HAM RI, Ir. Razilu mengapresiasi dan mensuport kepemimpinan Bupati Banggai Amirudin dan Wakil Bupati Furqanuddin.

Terkait inisiatif Banggai yang telah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai untuk pendaftaran kekayaan intelektual.

“Ini adalah menjadi alat untuk memprovokasi provinsi, kabupaten dan kota lainnya untuk datang menjadikan Banggai sebagai benchmarking dalam hal kekayaan intelektual yaitu Banggai telah mengalokasikan APBD untuk pendaftaran kekayaan intelektual,”kata Razilu.

Razuli juga mengapresiasi kebijakan pemerintah daerah memberikan porsi anggaran Rp5 milyar untuk setiap kecamatan. “Satu-satunya daerah di Indonesia yang memberikan dana sebanyak ini untuk wilayah kecamatan hanya di Banggai. Sebagai bukti bahwa kepala daerah serius dalam membangun Banggai lebih baik, lebih maju dan lebih berkembang kedepan,”puji Razilu.*