IKLAN
DPRD Banggai

Tiga Point Yang Harus Dijalankan PT Pertamina EP, Usai RDP Ganti Rugi Lahan Jalur Pipanisasi

295
×

Tiga Point Yang Harus Dijalankan PT Pertamina EP, Usai RDP Ganti Rugi Lahan Jalur Pipanisasi

Sebarkan artikel ini
RDP Komisi 1 DPRD Banggai melahirkan tiga point. Diantaranya merekomendasikan pembayaran lahan warga yang dilintasi proyek pipanisasi PT Pertamina EP (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Komisi 1 DPRD Banggai yang dipimpin Irwanto Kulap melahirkan tiga point penting dalam rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan penyelesaian ganti rugi lahan milik dua warga yang dilintasi proyek pipanisasi PT Pertamina EP Donggi Matindok Field yang berlokasi di Desa Sindang Sari Kecamatan Toili Barat, Senin (17/07/23).

RDP yang dihadiri pihak perusahaan, pemilik lahan Rusman dan Jaherudin, instansi terkait seperti ATR/BPN, Asisten 1 Setda Banggai, Kabag Hukum, Kejaksaan Negeri Luwuk, PT KLS dan unsur pemerintah desa dan kecamatan berjalan alot. Dimulai pukul 14.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.

iklan
scrool untuk membaca berita

Adapun point kesimpulan diantaranya, kedua belah pihak baik perusahaan dan pemilik lahan direkomendasikan untuk dapat menyelesaikan masalah lahan secara baik dengan jalan musyawarah dan mufakat.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Apresiasi PT Pertamina EP, Ubah Sulfur Jadi Pupuk Organik

Setelah mendengarkan keterangan dari instansi terkait pada RDP ini, Komisi 1 DPRD Banggai juga merekomendasikan kepada pemerintah Kabupaten Banggai untuk memfasilitasi pembayaran ganti rugi dan pihak perusahaan dapat mempertimbangkan membayar sesuai harga yang disepakati kedua belah pihak.

“Jika upaya musyawarah dan mufakat tidak dapat tercapai maka kedua belah pihak dapat menempuh upaya hukum,”kata Irwanto Kulap saat membacakan butir kesimpulan dan rekomendasi dalam RDP tersebut.

Sebelumnya Komisi I DPRD Banggai telah melakukan RDP awal membahas aduan warga yang mengklaim lahan mereka yang dilintasi jalur pipa belum dibayarkan pihak PT Pertamina EP di Desa Sindangsari Kecamatan Toili Barat.

Baca Juga :  Kejari Banggai Teken MoU Dengan PT Pertamina EP Donggi Matindok

Dalam RDP beberapa waktu lalu di Kantor DPRD Banggai, Irwanto Kulap menyimpulkan untuk mengecek langsung lokasi lahan warga yang dipersoalkan di lapangan, karena rapat saat itu tidak menemukan titik temu.

Keinginan dewan Banggai ini baru dilaksanakan dua pekan setelah RDP awal, melalui kunjungan resmi ke lokasi jalur pipa Pertamina EP Donggi Matindok Field
dalam rangka survey lapangan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Banggai Irwanto Kulap bersama anggota, Kejari Banggai, Danramil 1308-03/Batui-Toili Kapten Inf. DK Basuki, FM Pertamina EP Donggi Matindok bersama managemen, serta warga pemilik lahan, masyarakat dan saksi-saksi.*