PORTAL LUWUK – Tim Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap Yahdi Basma. Buronan Kejagung RI ini sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Palu.
Informasi penangkapan sebagaimana dirilis Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung, Ketut Sumedana, Selasa (14/3/2023).
Ia ditangkap bertempat di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (13/03/23) sekira pukul 18.20 WIB.
Penangkapan politisi Partai NasDem Sulawesi Tengah sekaligus Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 Tanggal 23 Maret 2022.
Yahdi dinyatakan terbukti bersalah oleh Kejaksaan Negeri Palu, sesuai dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Pria kelahiran Makassar 16 Juli 1974 ini ketika dipanggil untuk dieksekusi tidak datang memenuhi panggilan. Ia kemudian dimasukkan dalam DPO.
Saat diamankan, terpidana kooperatif dan langsung dibawa Tim Kejagung menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Palu.*