PORTAL LUWUK – Masa periodesasi lima komisioner KPU Kabupaten Banggai akan berakhir beberapa bulan lagi yakni pertengahan tahun 2023. Untuk mengisi kekosongan lembaga yang mengelola penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, tentu akan diisi dengan perekrutan anggota baru.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sulteng Samsul Y. Gafur, SH, MH menjelaskan, untuk rektuitmen komisioner KPU Kabupaten Banggai akan melalui proses seleksi oleh tim yang dibentuk langsung KPU Republik Indonesia.
“Kewenangan membentuk tim seleksi adalah KPU RI. Mulai dari merekrut hingga penetapan SK timsel. Beda dengan sebelumnya, untuk menjadi timsel harus mendaftar. Kedepan tidak lagi, langsung oleh KPU RI,”terang Samsul Gafur kepada Portal Luwuk, Selasa (07/03/23) di Hotel Estrella Luwuk.
Terkait bagaimana teknis merekrut tim seleksi, Samsul menyebut itu ranah KPU RI. “Soal cara merekrut bukan ranah saya menjawab. Bisa jadi anggota timselnya dari orang Luwuk atau ada juga dari provinsi. Apakah KPU pusat langsung ke Luwuk atau berkoordinasi dengan perguruan tinggi di daerah ini dan pemerintah, saya tidak tahu,”tandasnya.
Saat ini lanjutnya, proses seleksi bakal calon anggota komisioner KPU Sulteng tengah berjalan. Mengingat periodesasi KPU Sulteng akan berakhir tanggal 24 Mei 2023. Sehingga perlu dilakukan seleksi ulang sesuai regulasi peraturan KPU tentang Tata Cara dan Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Yang pasti 5 orang timsel segera dibentuk bulan ini atau bulan depan. Untuk menyeleksi bakal calon anggota KPU Kabupaten Banggai sebanyak 5 orang dengan keterwakilan 30 persen perempuan. Sesuai keilmuan, independen dan nonpartisan,”ungkapnya.*