SKRIP BANER ATAS
Info PEMDA

Tingkatkan Pelayanan, 291 Sekdes Ikut Materi Penguatan Kapasitas Tugas dan Fungsi

3
×

Tingkatkan Pelayanan, 291 Sekdes Ikut Materi Penguatan Kapasitas Tugas dan Fungsi

Sebarkan artikel ini
Peningkatan kapasitas Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Banggai di Luwuk (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Dalam upaya memperkuat dan meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan di desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Sekretaris Desa (Sekdes) se-Kabupaten Banggai.

Kegiatan tersebut dibuka Moh. Kamil Datu Adam, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Banggai pada Senin (4/3/2024) di Ballroom Estrella Hotel Luwuk.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Sebanyak 291 Sekdes Se-Kabupaten Banggai menerima materi yang berkaitan tugas dan fungsi mereka dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Moh. Kamil menekankan kompleksitas tugas yang diemban aparat desa dalam melaksanakan berbagai program pembangunan, pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Hal ini sangat penting karena aparatur pemerintah desa adalah sebagai administrator penyelenggara utama aktivitas pembangunan, pemerintahan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa,”ujarnya.

Baca Juga :  Puluhan Siswa SMA Negeri 1 Luwuk Terima Materi PKS dari Satlantas Polres Banggai

Menurutnya, peran penting Sekdes dalam pengelolaan keuangan yakni penyempurnaan sistem administrasi pemerintahan desa, termasuk mengelola dana desa.

Sebagai koordinator dan verifikator dalam pengelolaan keuangan desa, Sekdes memiliki tanggung jawab yang besar dalam menyusun perencanaan pembangunan, mengelola anggaran, dan menyajikan laporan-laporan pemerintahan desa secara akurat dan tepat waktu.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banggai, Drs. Amin Jumail berharap pemerintah desa dapat mempercepat penyelesain APBDes guna mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

“Saya harapkan bagi desa yang belum memposting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar segera menyelesaikannya, maka diharapkan seluruh desa sudah cair APBDesnya. Paling tidak Dana Desa, terutama BPP yang kemudian diberikan kepada penerima,”tutur Amin Jumail.

Baca Juga :  Bupati Amirudin Salurkan Zakat Mall Rp 100 Juta

Hal tersebut lanjutnya, menunjukkan komitmen DPMD Kabupaten Banggai untuk memastikan bahwa dana desa tersalurkan dengan cepat dan tepat sasaran kepada masyarakat desa.

Pemerintah Kabupaten Banggai juga telah mengambil langkah konkret dengan menaikkan penghasilan tetap bagi kepala desa, perangkat desa dan tunjangan BPD berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024.

Langkah ini diambil dalam rangka meningkatkan kinerja aparatur pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan desa. Namun disertai penegasan bahwa hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.*

error: Content is protected !!