PORTAL LUWUK – Kepolisian Resort Luwuk Polres Banggai nampaknya tak henti hentinya menangani prilaku sosial yang terus menyimpang ditengah masyarakat.
Baru baru ini, korps baju coklat ini kembali memediasi kasus perselingkuhan alias hubungan gelap (Hugel) di Kota Luwuk yang melibatkan seorang pria beristri dengan seorang Mahasiswi perguruan tinggi ternama di kota julukan berair (bersih, indah, rapih) ini.
“Kita berupaya melakukan pertemuan melalui mediasi antara pihak keluarga lelaki AW dan orang tua perempuan MB,”ujar Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Aipda Rusly Pakaya.
Penyelesaian secara restorative justice yang melibatkan seorang pria beristri AW (37), merupakan warga Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk. Sementara MB (25) warga asal Desa Batangono Kabupaten Banggai Kepulauan.
Proses mediasi dilakukan di Kantor Lurah Bungin dengan melibatkan pemerintah kelurahan, serta kedua keluarga turut dilibatkan dalam masalah ini, Selasa (2/5/23).
Melalui rangkaian penyampaian pembinaan pihak kepolisian dan pemerintah Kelurahan Bungin, kedua belah pihak akhirnya sepakat damai dengan menandatangi surat pernyataan.
“Berakhir damai, dimana pihak lelaki dan perempuan menyatakan tidak mengulangi lagi perbuatannya ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan,”tutur Aipda Rusly Pakaya.*