IKLAN
Pemda Banggai

Tunggu SK Bupati, Program JPS Dinsos Banggai Akan Bantu Fakir Miskin

172
×

Tunggu SK Bupati, Program JPS Dinsos Banggai Akan Bantu Fakir Miskin

Sebarkan artikel ini
Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos Banggai, Zikri

PORTAL LUWUK – Disahkanya Peraturan Bupati (Perbup) No. 49 Tahun 2021 tentang Jaring Pengaman Sosial (JPS). Dan sambil menunggu Surat Keputusan Bupati Banggai tentang besaran pembiayaan pendidikan, sosial dan kesehatan.

Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Banggai belum bisa berbuat apa apa. Terkait berapa besaran proyeksi anggaran pembiayaan yang dibutuhkan untuk menjamah seluruh keluarga miskin di Kabupaten Banggai.

iklan
scrool untuk membaca berita

Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial Dinsos Banggai, Zikri mengatakan, program JPS Dinsos Banggai telah mendapat persetujuan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka.

“Program JPS ini sudah disetujui bupati. Hal ini dibuktikan dengan lahirnya Perbup No 49 Tahun 2021 tentang JPS yang merupakan turunan dari Permensos No 15 Tahun 2011 tentang SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu),”ungkap Zikri.

Baca Juga :  Sambut Tahun 2023, Bupati Amirudin Sujud Syukur di Masjid Agung Annur Luwuk

Saat ini lanjut mantan Kabid Bina Marga PUPR Banggai ini, masih dalam tahap sosialisasi, terkait besaran pembiayaan pendidikan, sosial dan kesehatan yang akan ditetapkan.

“Baru baru ini kita buat rapat di ruang pertemuan umum kantor Bupati Banggai. Menghadirkan lintas instansi, seperti Dinkes, Diknas, bagian hukum, keuangan dan dinsos. Ini untuk menyepakati besaran pembiayaan dalam setiap pemberian bantuan,”terang Zikri.

Ia menjelaskan, sasaran dari program ini adalah fakir miskin yang membutuhkan pelayanan sosial. Ada standar kategori yang layak dibantu. Mulai dari membantu biaya pendidikan, kesehatan dan sosial.

“Dan itu tertuang dalam perbup, termasuk mekanisme pengajuan bantuan, juga ikut diatur didalamnya,”tuturnya.

Baca Juga :  Kadinsos Irpan Akui Rp 1 Miliar Habis Untuk Bantuan Sembako Lebaran, Fokus Lansia dan Disabilitas

Bahkan lanjutnya, penanganan untuk seseorang berkebutuhan khusus seperti Orang Dengan Ganguan Jiwa (ADGJ) juga bisa disasar dalam upaya fasilitasi dan rehabilitasi.

Namun untuk deteksi dini terhadap pasien ODGJ bukan ranah dinsos. Itu urusan dinkes dan pemerintah setempat. “Karena kami tidak punya kompetensi soal itu. Kami hanya memfasilitasi. Kalau pasien berobat atau membutuhkan fasilitas, sembako dan lainya, kami bisa berikan,”tandasnya.

Untuk aktionnya tambah Zikri, tergantung proses SK bupati keluar. Yang saat ini masih dalam penggodokan bagian hukum setda Banggai.

“Kalau SK-nya keluar, kami sudah bisa mengajukan anggaran tahun ini. Minimal lewat APBD perubahan tahun 2023,”kata Zikri*