IKLAN
Banggai

UPP Luwuk Surati Tiga Perusahaan Pelayaran Terkait Aktifitas Bongkar Muat Peti Kemas Ke Tangkiang

406
×

UPP Luwuk Surati Tiga Perusahaan Pelayaran Terkait Aktifitas Bongkar Muat Peti Kemas Ke Tangkiang

Sebarkan artikel ini
Aksi protes pemindahan pelabuhan peti kemas dari Luwuk ke Tangkiang oleh aliansi mahasiswa dan buruh menggugat di depan gedung DPRD Banggai (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Luwuk sudah menyurati tiga perusahaan pelayaran yang beroperasi di Kabupaten Banggai.

Terhitung mulai 1 September 2023 aktifitas bongkar muat peti kemas sudah dipindahkan dari Pelabuhan Luwuk Kelurahan Karaton ke pelabuhan Tangkiang di Kecamatan Kintom.

iklan
scrool untuk membaca berita

Surat dengan nomor : AL. 203/1/1/UPP.LWK-2023 perihal Pemberitahuan Pemindahan Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas dari Pelabuhan Luwuk Ke Pelabuhan Tangkiang itu diterbitkan sejak Tanggal 20 Juli 2023.

Dalam isi suratnya, menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor : A.608/AL.308/DJPL Tanggal 10 Juli 2023 perihal Tanggapan atas Rencana
Pemindahan Kegiatan Bongkar Muat Peti Kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkiang.

Baca Juga :  Penutupan HUT Kecamatan Kintom ke 62, Puluhan Personel TNI-Polri Diterjunkan

“Sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan bahwa terhitung
mulai tanggal 1 September 2023 seluruh kegiatan bongkar muat kapal Peti Kemas sudah dilaksanakan di Pelabuhan Tangkiang. Untuk itu diharapkan kepada pihak perusahan terkait untuk segera mempersiapkan rencana pemindahan kegiatan dimaksud,”kata Kepala UPP Kelas II Luwuk Dolvi Adolof dalam suratnya.

Surat resmi tersebut ditembuskan ke Bupati Banggai, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ketua DPRD Kabupaten Banggai, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan laut, Direktur Kepelabuhanan Dirjenhubla, Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut.

Baca Juga :  DOB Bukan Didasarkan Politik, Sutrisno : Banggai Butuh Kajian Analis Penataan Kabupaten, Kecamatan dan Desa

Juga ditembuskan ke Dandim 1308 Banggai, Kapolres Banggai, Kajari Banggai, Danposal Luwuk, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banggai dan Ketua APBMI Kabupaten Banggai.

Atas dasar inilah kebijakan pemindahan ditentang buruh tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Lalong dengan melakukan aksi demo damai hingga memaksa Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Banggai melalui Komisi 1 melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (28/8/2023).

Pendemo menilai pemindahan tersebut merugikan nasib buruh akibat hilangnya mata pencaharian dan kebijakan tersebut tanpa dilakukan kajian dan sosialisasi terlebih dahulu.*