PORTAL LUWUK – Sekretaris DPRD Banggai Fery Sujarman mengatakan, kemungkinan setelah Pemilu 2024, draf dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 akan segera diagendakan untuk dibahas bersama eksekutif.
“Kemungkinan minggu ketiga Februari 2024 RPJPDnya dibahas. Untuk saat ini baru Musrenbang Tahap 1 setiap kecamatan yang dilaksanakan dan karena menghadapi Pemilu 2024, maka ditunda pembahasan RPJPD,”kata Fery Sujarman kepada Portalluwuk.com Rabu (7/2/2024) di ruang kerjanya.
Usai penetapan RPJPD, dewan akan ikut Musrenbang Tahap II difokuskan zona wilayah yang mengakomodir beberapa kecamatan. Sebelumnya lanjut Fery, dewan sudah melakukan reses disemua kecamatan dan dilanjutkan Musrenbang Tahap I.
“Penting RPJPD ini dibahas untuk menjadi rujukan pemerintah daerah dalam meletakkan kebijakanya. Jadi aturan perencanaan sudah berubah. Seluruh kebijakan pembangunan akan mengacu RPJPD, termasuk Pokir (pokok pikiran) dewan,”terang Fery.
Jika mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan, RPJPD adalah penjabaran visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun. Disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan rencana tata ruang wilayah.
Dengan demikian RPJPD periode 20 tahun kedepan akan mencerminkan
cita-cita kolektif yang ingin dicapai daerah serta strategi mencapainya, disesuaikan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah berdasarkan dinamika daerah itu sendiri dan nasional.
Atau tepatnya, RPJPD akan lebih bersifat visioner dan hanya memuat hal-hal yang mendasar untuk memberi keleluasaan yang cukup bagi penyusunan Rencana Jangka Menengah dan Tahunan.
“Jadi ini sebatas kerangka besar perencanaan yang memberikan batasan serta dasar acuan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan pada lingkup waktu lebih pendek dan dijalankan secara kontinyu periode ke periode,”terang Fery.*