IKLAN
Hukum

Waspada ! Luwuk Marak Narkoba, Banggai Peringkat Kedua Pengguna Barang Haram di Sulteng

618
×

Waspada ! Luwuk Marak Narkoba, Banggai Peringkat Kedua Pengguna Barang Haram di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Polres Banggai ungkap penangkapan sindikat narkoba di Luwuk (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Jajaran kepolisian resort Banggai kembali merilis penangkapan sejumlah sindikat, baik penjual dan pemakai narkoba.

Kurun waktu dua bulan terakhir, januari-pebruari, polres menangkap 7 orang pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 29 sachet dengan berat bruto sekitar 62,2 gram.

iklan
scrool untuk membaca berita

Sebagaimana diungkapkan Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, saat jumpa pers di Makopolres Banggai, Selasa (14/02/23). Ia mengatakan, dari 7 pelaku terungkap pada TKP berbeda. Kecamatan Luwuk sebanyak 3 kasus, Luwuk Selatan 3 kasus dan Masama 1 kasus.

Ada yang di Kelurahan Keraton atas nama DR ditemukan satu setengah gram. TKP Bukit Mambual 13 paket atau 7,36 gram, lelaki AS 1,8 gram, kemudian ML 0,63 gram dan lelaki SET 2,6 gram. Dari 7 kejadian peristiwa pidana tersebut, hampir setengah kilogram disita. “Jika dihitung dari 7 tersangka yang ada, total 62,2 gram atau lebih setengah kilo,”terang Margiyanta.

Baca Juga :  Mesin Perahu Jonson 20 PK Raib, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Asal Bungin

Sampai saat ini, narkoba di Kabupaten Banggai kurang lebih sama dengan maraknya minuman keras. “Jadi sekali lagi saya minta bantuan rekan rekan media atau masyarakat, seluruh orang tua, jauhi narkoba. Tolong berikan informasi pada nomor handphone saya 0813412 03008 jika melihat ada aktifitas kegiatan barang haram tersebut,”ujarnya.

Bahkan ia memerintahkan silahkan divideo dan kirimkan. Polisi langsung melakukan tindakan. “Sekali lagi semua masyarakat tolong dibantu. Modus lama mereka utamanya di Kota Luwuk, sumber narkoba ada di lingkungan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Luwuk,”jelasnya.

Untuk meminimalisir, pihak polres banggai terus berjuang membantu lapas mengungkap peredaran narkoba yang ada dilingkunganya. “Artinya komunikasi kami dengan lapas jalan terus. Apalagi ada 80 napi narkoba dan disitu ada bandar narkoba kelas kakap. Seperti F, E, dan S. Saya tahu jaringan mereka makanya kita sedang mempelajari lingkungan itu,”ungkap Margiyanta.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Oknum ASN Terlibat Narkoba di Batui Banggai

Sebagaimana rilis Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulteng, Kabupaten Banggai rangking 2 di Sulteng pengguna narkoba. Bagi Margiyanta, polisi tidak bisa bekerja sendiri. Bantuan media dan masyarakat sangat diperlukan. Jangan membiarkan penjahat menebar racun di kota ini. “Jika ada anggota polri yang terlibat langsung hubungi saya. Kita tes urine seperti yang kami galakkan selama ini. Kalau positif karena narkoba dan bukan karena obat, kita tindak,”tandasnya.

Ancaman hukuman bagi pemakai maupun penjual narkoba, sesuai pasal 111, minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1,45 miliar. “Kalau ada yang coba coba menanam dikenakan pasal 112 dengan ancaman 12 tahun penjara,”jelas Margiyanta yang didampingi Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda, KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseph dan Kasiwas Iptu Danang.*