PORTAL LUWUK – Maraknya penjualan Gas Elpiji 3 Kilogram hingga menembus Rp 50 ribu pertabung, memaksa Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Banggai menggelar rapat.
Rapat bertajuk Koordinasi Tim Terpadu Pengendalian, Pengawasan dan Distribusi BBM dan Liguefied Petroleum Gas (LPG) tersebut, bertempat di ruang rapat umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (11/05/23) lalu.
Hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Banggai, Ferlin Monggesang mewakili Bupati Banggai, unsur Forkopimda, Staf khusus Bupati Banggai, Staf Ahli, pimpinan OPD, para lurah dan camat, perwakilan Pertamina, pemilik agen serta undangan lainya.
Rapat tersebut melahirkan keputusan antara lain. Pertama, penyelesaian pendistribusian BBM dan LPG bersubsidi perlu dibangun kesepahaman kewenangan pengawasan bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Kedua, perlu dibuat kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan BPH Migas, PT. Pertamina, Distributor, Agen dan Pangkalan terhadap pendistribusian BBM dan LPG 3 Kilogran.
Ketiga, jangkauan keberadaan tim terpadu pengawasan dan pengendalian pendistribusian BBM dan LPG, bisa menjangkau kecamatan dengan melibatkan Forkopimcam, Kepala Desa dan Lurah.
Keempat, PT. Pertamina dituntut menyampaikan jika ada pangkalan dan agen yang melakukan penyelewengan dalam penyaluran bisa langsung dikenakan PHO.
Kelima, PT. Pertamina akan mengupayakan penyaluran LPG ke wilayah Balantak Utara dengan membuka pangkalan. Dan pengangkutannya dapat dilakukan dengan kendaraan truk ukuran kecil (pick up) dengan menyesuaikan tarif.
Keenam, pemberian sanksi tegas terhadap ASN, TNI-Polri yang memakai LPG tabung 3 kg bersubsidi sesuai ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Ketujuh perlu pendataan kembali pangkalan pada setiap kecamatan dan desa
/kelurahan untuk memudahkan pengawasan ketika terjadi kelangkaan LPG 3 Kilogram.
Kedelapan, satgas tim terpadu harus membuka layanan aduan permasalahan pendistribusian BBM dan LPG guna memudahkan tindak lanjut penyelesaian masalah oleh pihak yang berkompeten.
Kesembilan, untuk memberikan efek jera terhadap warung warung makan yang berskala besar masih menggunakan LPG 3 Kilogram untuk dipasangi sticker.*