PORTAL LUWUK – Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim memimpin penangkapan MS (36), warga Kelurahan Tolando Kecamatan Batui, Banggai, Sulawesi Tengah. Pria MS ditangkap di Desa Rusakencana Kecamatan Toili, Banggai, Rabu (7/6/23) sekira pukul 00.05 WIB.
Penangkapan tersebut atas dugaan kepemilikan Narkotika berupa jenis sabu, dimana ia diduga nyambi sebagai pengedar.
Penangkapan pelaku MS disaksikan aparat desa setempat dan dilakukan atas informasi masyarakat. Yang bersangkutan sering terpantau melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Toili.
“MS kami amankan atas laporan warga karena sering terjadi penyalahgunaan narkoba di wilayah Toili,”tegas IPTU Kasim.
Menurutnya, polisi menemukan barang bukti (Babuk) 18 paket sabu dibungkus plastik bening yang berada dalam sebuah tas selempang warna hitam.
“Hasil interogasi dan pengembangan yang dilakukan terhadap MS, barang haram tersebut dipesan dari seorang pria profesi sopir rental Luwuk-Palu,”terangnya.
Dari tangan MS, lanjut Kasat Narkoba Polres Banggai ini, pihaknya selain mengamankan 18 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Turut disita 1 buah bong (alat hisap), 2 buah macis gas, dan 1 buah sendok rakitan yang terbuat dari sedotan.
MS kemudian digelandang ke Polres Banggai untuk pengembangan dan penyelidikan.*