PORTAL LUWUK – Maraknya kegiatan badut dengan mempekerjaan anak dibawah umur mulai diamankan pihak kepolisian di kota Luwuk.
Pria AM alias D (40 Tahun) asal Kelurahan Bayoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Provinsi Sulawesi tengah juga turut diamankan aparat Polsek Luwuk pada Rabu (20/9/2023) sore.
AM yang kini berdomisili di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini diamankan atas dugaan mempekerjakan eksploitasi anak dibawah umur.
Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S. Muda, mengungkapkan, pelaku AM diamankan tepat pada perempatan lampu merah Kantor Pengadilan Negeri Luwuk sekira pukul 16.30 Wita.
“Kami amankan dan dibawah ke Mapolres Banggai atas kasus eksploitasi anak dibawah umur,”ungkap Iptu Al Amin kepada awak media, Kamis (21/9/2023).
Amin sapaan akrabnya menjelaskan, terduga pelaku menggunakan modus mempekerjakan anak menggunakan pakaian badut dan beroperasi sekitar lampu merah dalam Kota Luwuk.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan kasus ini,”tandasnya.
Perwira pangkat dua balak ini menerangkan, pelaku diamankan atas laporan masyarakat tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana terdapat tiga orang anak dipekerjakan sebagai badut dengan meminta uang kepada masyarakat pengguna jalan.
“Ada tiga anak dibawah umur juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan,”bebernya.
Adapun barang bukti berupa tiga buah kostum badut, tiga kotak sumbangan, kipas angin genggam dan sejumlah uang tunai.
“Untuk uang tunai dari tiga kotak sumbangan berjumlah Rp. 381.500 ribu. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,”pungkasnya.*