PORTAL LUWUK – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berhasil menahan laju inflasi Tahun Anggaran 2023 Periode III, utamanya dalam menjaga stabilitas harga.
Atas keberhasilan tersebut, Bupati Banggai Amirudin akhirnya menerima Alokasi Insentif Fiskal dari Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) sebesar Rp. 9.994.178.000 bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Kabupaten Banggai merupakan satu dari 34 Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota di Indonesia yang menerima Alokasi Insentif Fiskal Kemendagri. Hal ini merupakan bagian dari apresiasi pemerintah pusat.
Bupati Amirudin menuturkan, penyerahan insentif fiskal kali ini dirangkaikan Rakor Pengendalian Inflasi 2023.
“Saya berterima kasih kepada Kemendagri atas pemberian insentif ini. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada Kabupaten Banggai,”ujar Amirudin.
Amirudin menambahkan, pemberian insentif ini didasarkan pada beberapa kriteria berupa perbaikan dan atau pencapaian kinerja dibidang tata kelola keuangan daerah.
Pelayanan umum pemerintahan dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan No 400 Tahun 2023 tentang Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah tahun anggaran 2023. Terdiri dari 3 Provinsi, 6 Kota dan 25 Kabupaten untuk periode ketiga.
“Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dan berperan aktif dalam mendukung upaya pengendalian inflasi, menjaga stabilitas harga,”kata Bupati Amirudin sebagaimana rilis DKISP Banggai.
Belakangan ini pemerintah pusat terus bekerja sama dalam upaya mengendalikan inflasi di tingkat daerah. Menciptakan lingkungan ekonomi yang kondusif untuk pertumbuhan berkelanjutan.*