SKRIP BANER ATAS
Info PEMDA

Bimtek 150 ASN Banggai, Pejabat Fungsional Tidak Terikat Angka Kredit

83
×

Bimtek 150 ASN Banggai, Pejabat Fungsional Tidak Terikat Angka Kredit

Sebarkan artikel ini

PORTAL LUWUK – Terbitnya peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023, pejabat fungsional akan fokus pada pekerjaan untuk mencapai target kinerja organisasi seiring tercapainya target individu.

Mengingat pasca terbitnya peraturan BKN ini, predikat kinerja jabatan fungsional tidak lagi terikat dengan butir-butir kegiatan maupun angka kredit, akan tetapi atasan langsung yang dapat bertindak sebagai pejabat penilai kinerja.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

“Pola karier pejabat fungsional dapat bersifat diagonal, yang artinya pejabat fungsional diangkat menjadi pejabat administrasi maupun jabatan pimpinan tinggi dan dapat kembali menjadi jabatan fungsional dengan mekanisme yang lebih muda,”kata Bupati Banggai Amirudin yang diwakili Pj Sekab Banggai Ramli Tongko.

Hal itu diungkapkan Ramli Tongko saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Banggai Tahun 2024 di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ribuan Pengunjung Halal Bihalal Pemkab Banggai, Panitia Siapkan Puluhan Ribu Ketupat

Kegiatan yang digagas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banggai ini diikuti 150 peserta. Mulai dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan pegawai yang menduduki jabatan fungsional dari berbagai lingkup OPD Kabupaten Banggai.

Menurut Ramli, pejabat penilai kinerja dalam hal ini atasan langsung perlu membangun komunikasi melalui dialog kinerja yang intensif. Juga perlu melakukan pemantaua kinerja secara berkelanjutan.

“Ini agar menjadi mudah dalam menetapkan ekspektasi kinerja yang harus dipenuhi pejabat fungsional di instansi yang dipimpinnya,”terang Ramli.

Kepada peserta lanjut Ramli, agar memanfaatkan momen ini untuk mendapatkan pemahaman tentang pengelolaan jabatan fungsional sesuai aturan yang ada.

Baca Juga :  Banggai Masuk Zona Hijau Kepatuhan Pelayanan Publik, Raih 86,11 Point Bupati Amirudin Terima Penghargaan Ombusdman

Sementara Kepala BKPSDM Kabupaten Banggai Soffian Datu Adam kepada media ini menyebutkan, maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan bimtek untuk melatih dan mensosialisasikan Peraturan Menterei PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional.

Menurut Sofian, pasca kegiatan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para PNS lebih kompeten dan lebih lincah.

“Kita menyamakan persepsi dan pemahaman dalam pembinaan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah,”ujarnya dihadapan peserta yang turut dihadiri Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara Makassar Andi Anto.*