SKRIP BANER ATAS
Info BAPENDA

Realisasi Pajak Parkir Capai 112,07 Persen, Warjo : Ada Pembayaran Tunggakan CV Jaya Makmur Abadi

41
×

Realisasi Pajak Parkir Capai 112,07 Persen, Warjo : Ada Pembayaran Tunggakan CV Jaya Makmur Abadi

Sebarkan artikel ini
Warjo Anda

PORTAL LUWUK – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai menargetkan pajak parkir kendaraan sebesar Rp525 juta lebih di Tahun 2024.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai selaku leading sektor penerimaan akhirnya mampu memenuhi target dengan capaian realisasi penerimaan sebesar Rp589.232.652, terhitung sejak 1 Januari-26 Juli 2024.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah Bapenda Banggai, Warjo Anda mengungkapkan, beban target pajak parkir yang diberikan telah melampaui target.

“Sudah 112,07 % dengan angka Rp589.232.652 dari target Rp525 juta lebih,”ujar Warjo saat ditemui di ruang kerjanya kepada Portalluwuk.com, Senin (29/7/2024).

Angka ini diperoleh dari komponen penerimaa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Luwuk yang melibatkan pihak ketiga CV Jaya Makmur Abadi.

Dimana perusahaan tersebut sempat mengalami penunggakan pembayaran sejak Tahun 2020-2023 sebesar Rp527.296.237.

Dengan rincian CV. Jaya Makmur Abadi total tunggakan yg dibayarkan untuk masa Pajak Tahun 2020 s.d 2023 sebesar Rp 527.296.237 dalam 3 kali penyetoran.

Baca Juga :  Kerek Pendapatan Daerah Melalui Penyerahan SPPT PBB Serentak, Ratusan Kades Kumpul di Luwuk

Yakni Tanggal 17/07/2023 untuk tunggakan masa Pajak Tahun 2020 dan Tahun 2021 dibayarkan sebesar Rp. 150.000.000 pada Tanggal 24/07/2024. Sementara untuk Tahun 2022 dibayarkan sebesar Rp. 161.427.037 dan Tahun 2023 sebesar Rp. 215.869.200. “Yang dibayarkan ini baru pokoknya, belum terhitung dendanya,”jelas Warjo.

Selain itu, penerimaan dari komponen pajak parkir milik Goldel, Luwuk Shoping Mall dan Bandara Luwuk. “Target 2024 memang Rp525 juta untuk tahun ini. Tapi karena CV Jaya Makmur Abadi telah membayar tunggakannya, maka realisasi capaian melampaui 112,07 %,”tandasnya.

Jika melihat rentang waktu penerimaan pajak parkir sejak 2019, Bapenda Banggai hanya mampu merealisasikan Rp163 juta dari target Rp350 juta.

Begitu juga Tahun 2023 dari target Rp573 juta lebih, terealisasi Rp416.443 299. “Sementara Tahun 2024 ini hingga 26 Juli capaian realisasinya melebihi target,”tambahnya.

Baca Juga :  Untuk Mencapai Target PAD, Bapenda Banggai Mulai Sebar Baliho dan Pamflet

Untuk diketahui, pajak parkir dan retribusi parkir berbeda sumber penerimaannya. Pajak parkir dikelola langsung Bapenda sementara retribusi menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Banggai.

“Retribusi parkir adanya diperhubungan. Seperti retribusi parkir ditepi jalan dan retribusi pelayanan parkir,”ucap Warjo.

Melihat pemasukan dari empat komponen potensi penerimaan pajak yang menjadi kewenangan Bapenda, terbesar ada di RSUD Luwuk.

Disusul kemudian Luwuk Shoping Mall yang kisaran penerimaannya mencapai Rp1-4 jutaan dengan waktu penyetoran tidak menentu. Kadang setiap bulan, ada juga melebihi bulan berjalan namun tetap dikenakan denda.

Sementara Bandara hanya berkisar Rp1-6 juta setiap bulan. “Dari sisi mengintensifkan sumber penerimaan pajak, parkir Bandara perlu ditingkatkan lagi karena melihat intensitas kendaraan yang beroperasi setiap hari, ditambah tarif mobil yang masuk keluar sebesar Rp10 ribu,”harapnya.*