SKRIP BANER ATAS
Info BAPENDA

Potensi PBB-P2 dan BPHTB, Bapenda Banggai Bagi Brosur Sosialisasi Pajak

95
×

Potensi PBB-P2 dan BPHTB, Bapenda Banggai Bagi Brosur Sosialisasi Pajak

Sebarkan artikel ini
Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Banggai saat membagi bagikan brosur pajak kepada para pengguna jalan di Kota Luwuk (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan kembali menurunkan tim sosialisasi dengan cara membagi bagikan brosur ke para pengguna jalan, baik roda dua dan empat.

Tak hanya itu, tim yang beranggotakan sekira 10 orang pegawai ini menyasar lokasi keramaian, seperti kafe dan warung di Kota Luwuk, Rabu (31/7/2024).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Brosur yang berisikan penjelasan tentang prosedur pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan ini, cukup runut. Dimana dalam brosur tersebut tertulis aturan regulasi sebagai dasar hukumnya.

Dijelaskan pula tentang objek pajak, subjek pajak dan wajib pajak serta dasar pengenaan tarif dan perhitungan pajak. Mulai dari besaran pokok pajak dan masa pajak.

“Semua dijelaskan dalam brosur, meskipun baru sebatas garis garis besarnya. Paling tidak informasi pajak daerah bisa diketahui masyarakat secara luas,”ujar Kepala Bapenda Banggai Irpan Poma kepada Portalluwuk.com saat dimintai keteranganya, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga :  Didampingi Ketua PKS Banggai, Calon PAW Iswan Kurnia Hasan Temui Sekwan Banggai

Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Banggai Sunarti, SE yang memimpin jalannya sosialisasi menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini berkaitan lahirnya Peraturan Pemerintah No 35 Tahun  2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Hal ini telah ditindaklanjuti dengan lahirnya Peraturan Daerah No 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Sedangkan yang dimaksud dengan Bumi yakni permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Begitu juga dengan Bangunan adalah kontruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap diatas permukaan bumi dan dibawah permukaan bumi.

“Semua ini akan dikenakan sebagai objek pajak berdasarkan tarif yang sudah diklasifikan dalam aturan pemerintah,”tandasnya.

Baca Juga :  Hemat Daya Listrik, Dishub Banggai Fokus Semua PJU Diganti Lampu LED

Selain PBB-P2 juga disosialisasikan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Mulai dari tarif dan besaran pokok pajaknya.

“Baik PBB-P2 dan BPHTB disosialisasikan. Seperti jenis dan syarat pengajuan PBB-P2, termasuk penjelasan kelengkapan berkas BPHTB jual beli maupun waris,”ujar Sunarti.

Pantauan media ini, dengan adanya sosialisasi ini, banyak warga menyambut baik karena mereka merasa terinformasikan tentang mekanisme dan aturan dalam membayar pajak.

“Kami senang dengan sosialisi secara langsung oleh pemerintah. Kadang kita tidak terlalu tau soal pajak, bahkan ada yang sudah membayar seperti PBB, tapi bukti pembayaran tidak diterima dan prosedur lain kami tidak paham. Jadi sosialisasi ini sangat bagus,”ungkap salah seorang warga di salah satu kafe yang baru saja didatangi para petugas pajak.*