SKRIP BANER ATAS
Info BAWASLU

Ridwan Ingatkan ASN Netral, Larang Pakai Atribut Parpol dan Tak Ikut Deklarasi

58
×

Ridwan Ingatkan ASN Netral, Larang Pakai Atribut Parpol dan Tak Ikut Deklarasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Banggai Ridwan (kiri) dan Bupati Banggai Amirudin (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Empat hari lagi memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai melakukan sosialisasi tentang tahapan dan larangan Pilkada.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada menjadi penekanan dalam sosialisasi.

Sosialisasi yang dihadiri ASN dan tenaga honorer itu digelar dalam Apel Bersama Desk Pilkada bertempat di Lapangan Mirqan Kompleks Kantor Bupati Banggai, Luwuk Selatan, Jumat (23/9/2024) pagi.

Ketua Bawaslu Banggai Ridwan menekankan larangan bagi ASN menggunakan atribut partai dan menghadiri deklarasi paslon.

“Kalau ada ASN yang menggunakan atribut partai dan mengikuti deklarasi, yakin dan percaya namanya ada di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara),”tegas Ridwan.

Menurutnya, KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN manakala terindikasi melanggar aturan.

Baca Juga :  Berita Hoax Berbasis Media Sosial, Bawaslu Banggai : Harus Dicegah, Efek Negatifnya Berbahaya

Dalam masa kampanye, kata Ridwan, ASN tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan paslon.

Sementara Bupati Banggai Amirudin menghimbau para ASN dan tenaga honorer untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

“Tentu saja ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat,”kata Amirudin.

Bupati Amirudin juga mengingatkan tentang potensi kerawanan dalam Pilkada yang harus diawasi dan diantisipasi. Misalnya kampanye hitam (black campaign) di media sosial dengan menyebarkan informasi hoaks dan isu sara.

Baca Juga :  Santo Gotia Tiba di Gudang KPU Cek Logistik, Dipantau Subsatgas Pam Objek Penting Polres Banggai

“Saya berpesan agar Bawaslu beserta jajarannya untuk mempersiapkan upaya-upaya konkrit guna memastikan tahapan Pemilu berjalan baik sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banggai Hidayat Helinggo mengingatkan agar masyarakat proaktif mengecek apakah nama sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Jika belum, Hidayat menghimbau agar segera melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa dan kelurahan masing-masing.

“Ini dalam rangka melindungi hak pilih, hak konstitusional warga termasuk para ASN, semuanya punya hak konstitusi,”katanya.

KPU menjadwalkan pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah pada 27-29 Agustus. Sementara penetapan paslon pada 22 September 2024.

“Insyaallah, di tanggal 22 September nanti kita semua sudah bisa melihat langsung siapa saja yang ditetapkan menjadi pasangan calon,”tutur Hidayat.*