PORTAL LUWUK – Beredarnya tabel KPU RI dimedia sosial terkait susunan daerah pemilihan, dimana Kabupaten Banggai tak bertambah dapil, melahirkan spekulasi banyak pihak.
Menurut komisioner divisi teknis KPU Banggai, Alwin Palalo, ia mengaku heran. Sampai saat ini pihaknya belum mendapat info atau pemberitahuan langsung KPU RI. Mengingat tahapan penetapan dapil tanggal 9 Pebruari 2023.
“Sampai saat ini kami belum ada pemberitahuan resmi KPU. Apalagi keputusanya nanti 9 Pebruari,”ungkap Alwin Palalo, Minggu (4/02/23).
Kabar Banggai tak bertambah dapil menyeruak, utamanya disejumlah media Whatsapp group dan mengundang tanya banyak pihak. Dalam daftar tabel tersebut, Banggai tetap rancangan 1 (4 dapil) dengan 35 kursi.
Praktis, lima komisioner KPU Banggai dianggap tak mampu mengawal kehendak publik. “Mereka tidak becus dan harus diganti,”ungkap seseorang dalam media group Whatsapp.
Untuk diketahui, berdasarkan tahapan penyusunan dan sosialisasi uji publik, keinginan menjadikan Banggai bertambah dapil cukup kuat.
Saat ini dapil Banggai terbagi empat. Dengan kuota kursi DPRD Banggai berjumlah 35 orang. Dari segi kajian teknis, keterwakilan kultur emosional dan geografis, pembagian tersebut dianggap tidak adil.
Olehnya, hasil kajian dan kehendak publik yang baru saja dilakukan sesuai tahapan, publik menghendaki Banggai bertambah dapil, minimal 5 zona wilayah.
Keinginan tersebut kemudian disepakati dan dituangkan dalam surat usulan KPU Banggi ke KPU Provinsi Sulteng. Selanjutnya diteruskan ke KPU RI untuk mendapat persetujuan penetapan.
“Ada dua rancangan usulan yang kami ajukan ke KPU RI dan KPU Sulteng. Rancangan pertama tetap 4 dapil, dan rancangan kedua menjadi 5 dapil,”ungkap Alwin Palalo beberapa waktu lalu.*