Hukum

Anak Dibawah Umur Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Batui Banggai

8
×

Anak Dibawah Umur Pengedar Sabu Diciduk Polisi di Batui Banggai

Sebarkan artikel ini
Dua pengedar narkoba jenis sabu, satu diantaranya anak dibawah umur diciduk petugas di Batui Banggai (Foto : Humas Polres)

PORTAL LUWUK – Dua orang pria asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah diciduk petugas karena kedapatan menyimpan barang haram narkoba jenis Sabu dikedua lokasi berbeda pada Jumat (8/12/2023) sore.

Penangkapan bermula pada seorang remaja anak dibawah umur berinisial SU (15). Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Batui AKP Sudirman bersama anggota.

iklan
scrool untuk membaca berita

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang kemudian ditindak lanjuti. “Informasi menyebutkan bahwa ada seorang pria diduga mengedarkan sabu-sabu,”ungkap Sudirman.

Setelah menerima laporan, Sudirman bersama anggotanya langsung menuju TKP untuk penggeledahan di rumah pelaku.

“Penggeledahan hingga kedalam gudang dan berhasil ditemukan sabu-sabu tersimpan dalam dedak pakan ayam,”beber perwira pangkat tiga balak ini.

Baca Juga :  Anak Ancam Ibu Kandung Pakai Pisau Kater di Nambo, Gara Gara HP Rusak Tak Diperbaiki

Adapaun barang bukti yang ditemukan Polisi yakni, 27 sachet kecil berat bruto 27,86 gram, rantang kecil warna hijau, dua timbangan digital, 1 unit Hp merk Iphone 11 dan palstik C-Tik 6X10 sebanyak 100 lembar.

Kemudian dari hasil pengembangan terhadap remaja SU, kata Sudirman, polisi kemudian menangkap dan menggeledah rumah pemuda inisial AK (22).

“Didalam kamar AK, petugas menemukan kembali 18 sachet kecil sabu tersimpan dalam kotak selotip berat bruto 3,59 gram, uang tunai Rp. 7.150.000 ribu dan sebuah HP realme C3 warna biru,”tambah mantan Kasi Propam Polres Banggai ini.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Tersangka Penikaman di Jalan Tuna Luwuk Selatan

Dihadapan Polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram ini dititipkan kakak SU yang berada di Morowali untuk menjual barang terlarang ini.

“Pelaku mengakui dari setiap penjualannya mendapat upah Rp 50 ribu dan hasil penjualan langsung ditransfer melalui rekening kakaknya,”ucap Sudirman.

Adapun total barang bukti sabu-sabu yang diamankan dari keduanya sebanyak 45 sachet dengan berat sekitar 31,45 gram.

Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Batui untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.*