Hukum

Anak Dibawah Umur Terlibat Pidana, Unit IV PPA Polres Banggai Lakukan Diversi

43
×

Anak Dibawah Umur Terlibat Pidana, Unit IV PPA Polres Banggai Lakukan Diversi

Sebarkan artikel ini
Penanganan keterlibatan anak dibawah umur dalam proses pidana dapat ditempuh melalui diversi sebagaimana Undang Undang Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Anak. Nampak kasus yang melibatkan anak dibawah umur di Polres Banggai (Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Penanganan anak dibawah umur yang diduga terlibat pidana penganiayaan dapat ditempuh melalui diversi. Sebagaimana Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai yang melakukan diversi terhadap seorang anak dengan mengacu Undang Undang Nomor 11 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Kasus yang melibatkan anak dibawah umur ini, kita diversi diruang rapat Satreskrim pada Kamis (18/1/2024),”kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Proses diversi terhadap anak diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dipimpin Kanit IV PPA Sat Reskrim Polres Banggai IPDA Herdi Son Tamaka. Menghadirkan Bapas Luwuk, Pekerja Sosial Dinas Sosial Banggai, P2TP2A Banggai, Kades Bumi Beringin, korban, tersangka dan orang tua.

Baca Juga :  Dari Rumah IRT di Hanga Hanga Permai Luwuk, Polisi Sita Narkotika Jenis Sabu Berat Setengah Kilogram

AKP Tio menjelaskan, anak dibawah umur (16 tahun) yang menjalani proses diversi ini diduga terlibat kasus penganiayaan di perempatan SMK Negeri 1 Luwuk, Kelurahan Karaton, Tanggal 27 Desember 2023. Diduga melakukan penganiayaan terhadap korban AK (20) warga Kelurahan Luwuk, yang mengalami luka memar dan bengkak diwajah.

Ia diamankan Tim Resmob Tompotika Polres Banggai pada Rabu (10/1/24) di Desa Bumi Beringin, Luwuk Utara.

Tio menambahkan tersangka dan pelapor sepakat menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan dan berdamai. Pelapor sudah tidak keberatan dan memaafkan perbuatannya.

Baca Juga :  Jaksa Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Hari Saktiono di Luwuk

Tersangka akan dilakukan pengawasan dari orang tua bersama pihak Bapas Luwuk dan pemerintah desa, untuk merubah perilaku anak menjadi lebih baik. “Kepada tersangka juga disarankan untuk dapat meneruskan jenjang pendidikan,”tukasnya.

Menurut UU SPPA, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana. Diversi memiliki tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak.

Menyelesaikan perkara anak diluar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.*