SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan -33% Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 15.000 Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
HUKUM

Jaksa Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Hari Saktiono di Luwuk

793
×

Jaksa Eksekusi Putusan Kasasi Terpidana Hari Saktiono di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Saat eksekusi putusan kasasi terpidana Hari Saktiono Suleman alias Ono oleh Jaksa Eksekutor (Foto : Kejari Banggai)

PORTAL LUWUK – Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melaksanakan Eksekusi Putusan Kasasi terpidana Hari Saktiono Suleman alias Ono berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor: 627 K/PID/2023 tanggal 20 Juni 2023.

Eksekusi dilakukan pada Jumat, 7 Juli 2023 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di Rumah Terpidana Jl. Perumahan Bukit Permata Blok Cendana No. 08 Kelurahan Mahaas Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai, Sulawesi Tengah.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Terpidana yang lahir di Tangeban Tanggal 01 Oktober 1968 sebagaimana dalam amar putusan, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diancam dan diatur melanggar Pasal 378 KUHP.

Baca Juga :  Bangun RPU Lanjutan RPH, PUPR Banggai Siapkan Rp2,5 Miliar

Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Kasus tersebut bermula pada Desember 2021. Terdakwa menawarkan kepada saksi korban untuk kerjasama dibidang pengadaan barang pada perusahaan Migas di Kabupaten Banggai.

Dengan janji saksi
korban akan mendapatkan keuntungan 25% dari modal. Atas penjelasan terpidana
tersebut, saksi korban tertarik, untuk memuluskan perbuatannya.

Selanjutnya terpidana
membuat beberapa penawaran fiktif berisikan barang-barang yang dibutuhkan perusahaan
dan hal tersebut menambah keyakinan saksi korban hingga menuruti semua permintaan dana yang diperlukan terpidana.

Namun setelah uang sebesar kurang lebih Rp. 348.404.000 (tiga ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu rupiah) diserahkan kepada terpidana, keuntungan yang dijanjikan terpidana tidak pernah diterima dan setiap saksi korban meminta uangnya dikembalikan, terpidana selalu menghindar tanpa memberikan alasan yang jelas.

Baca Juga :  Kukuhkan 46 Guru Penggerak, Wabup Furqanudin Sentil Kualitas Guru Daerah Terpencil

Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi dalam siaran persnya mengatakan, pasca putusan Mahkamah Agung diterima, Tim Jaksa Eksekutor bersama Tim Gabungan PAM SDO Kejaksaan Negeri Banggai melakukan pengamatan aktivitas keseharian terpidana dan setelah memastikan situasi kondisi mendukung, tim melakukan eksekusi setelah beberapa saat terpidana masuk ke dalam rumah.

“Proses eksekusi
berjalan lancar tanpa ada kendala. Selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk,”ujar Firman, Jumat (7/07/23).*