IKLAN
Pemda Banggai

Andi Zaifullah : Hukuman Disiplin ASN Sudah Saya Jalani, justru Intruksi Bupati Amirudin Diabaikan BKPSDM

412
×

Andi Zaifullah : Hukuman Disiplin ASN Sudah Saya Jalani, justru Intruksi Bupati Amirudin Diabaikan BKPSDM

Sebarkan artikel ini
Andi Zaifullah

PORTAL LUWUK – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banggai Andi Zaifullah mengaku, hukuman disiplin yang dikeluarkan melalui SK Bupati Banggai Nomor : 820/1637/BKPSDM tertanggal 24 oktober 2022 telah ia jalani selama 13 bulan.

Keluarnya SK Bupati Banggai tersebut, yang bersangkutan tidak menjalani vaksinasi Covid-19 yang diwajibkan bagi setiap ASN. Ia kemudian dimutasi dan diturunkan jabatanya dari Pengawas Pemerintahan Muda IRBAN II Inspektorat Kabupaten Banggai menjadi staf kantor Kecamatan Balantak Utara.

iklan
scrool untuk membaca berita

“Hukuman ini saya jalani, karena memang saya tidak mau divaksin saat itu dengan alasan alergi. Konsekuensinya pasti mendapat hukumam dan saya pasrah serta menerima hukuman itu. Meski secara aturan perlu diujikan dulu keabsahanya,”ujar Andi Zaifullah kepada Portal Luwuk, Kamis (09/02/23).

Andi kemudian menceritakan, sejak penjatuhan hukuman mulai diberlakukan, saat itupula mulai Desember 2021 tunjangan kinerja (Tukin) tak dibayarkan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Banggai.

Bagi Andi Zaifullah, dengan telah terbit Surat Intruksi Bupati Banggai Tanggal 3 Januari 2023 Nomor : 440/0051/Satgas Covid-19 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, menjadi jawaban bagi permasalahan tersebut.

Baca Juga :  Tak Seramai Dulu, Dishub Siap Alihkan Terminal Kilo 8 Luwuk Jadi Terminal Barang

Dimana pada poin ke 12 disebutkan, mencabut peraturan dan ketentuan, atau kebijakan lain yang memberi sanksi bagi pelanggar PPKM.

“Intruksi ini sudah sangat jelas, dimana segala sanksi bagi pelanggar, tak terkecuali ASN, secara aturan tak berlaku lagi. Semestinya BKPSDM segera menjalankan intruksi bupati, namun itu tak diindahkan,”kata Andi.

Karena intruksi bupati tak diindahkan BKPSDM Banggai, maka ia mengadukan masalah ini ke Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) melalui kuasa hukum Nasrun Hipan Cs. Dan alhamdulilah terbitlah surat KASN Nomor : R-333/NK.01.00/01/2023 Tanggal 20 Januari 2023 perihal Rekomendasi atas Pelaksanaan Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

Yang isinya antara lain, meminta Bupati Banggai meninjau kembali SK hukuman penahanan Tukin dan Mutasi. “Namun sampai saat ini, surat KASN tak ditindak lanjuti BKPSDM Banggai. Tukin saya yang ditahan selama 13 bulan (Desember 2021-Desember 2022), tak kunjung dibayarkan,”ucapnya.

Tak hanya itu, isi surat KASN juga meminta pemulihan pada jabatan semula sebagai Pengawas Pemerintahan Muda IRBAN II Inspektorat Banggai. Namun hal ini tak juga dilakukan BKPSDM. “Sampai saat ini saya masih tetap dihukum mutasi penurunan jabatan sebagai staf di Kantor Kecamatan Balantak Utara,”terang Andi.

Baca Juga :  Revisi Perda Adat Banggai Masuk Agenda, Menunggu Usulan Diknas Banggai

Ia menambahkan, akibat hukuman yang ia terima selama setahun ini, keluarganya mengalami kesulitan hidup. “Untuk membiayai rumah tangga dan kebutuhan anak yang masih kuliah, terpaksa harus berhutang,”ujar Andi mengenang.

Karena tak ada itikad baik dan tindaklanjut dari intruksi bupati oleh BKPSDM Banggai, iapun kembali menyurati Bupati Banggai Amirudin Tamoreka untuk meminta keadilan.

Surat tertanggal 6 Pebruari 2023 yang ditujukan ke bupati tersebut, dengan maksud agar ia (Andi Zaifullah) bisa dipulihkan kembali pada jabatan semula. Yaitu sebagai Pengawas Pemerintahan Muda IRBAN II Inspektorat Kabupaten Banggai.

Serta ia meminta agar dibayarkannya kembali tukin yang ditahan selama 13 bulan. “Harapan kami semoga pak bupati bisa mempertimbangkan dan menyetujuinya,”pinta Andi.*