SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo ★ 5
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
INFO DKISP

Revisi Perda Adat Banggai Masuk Agenda, Menunggu Usulan Diknas Banggai

459
×

Revisi Perda Adat Banggai Masuk Agenda, Menunggu Usulan Diknas Banggai

Sebarkan artikel ini
Kondisi masyarakat suku terasing dalam perlindungan pemerintah daerah pada masa lalu ( Foto : Istimewa)

PORTAL LUWUK – Kepala Bagian Hukum Setda Banggai Farid Hasbullah Abd Karim menegaskan, revisi perda adat Banggai No 1 Tahun 2008 sudah masuk dalam agenda pembahasan tahun ini. Namun tergantung kesiapan Dinas Pendidikan (Diknas) Banggai, dalam menyiapkan rancangan revisinnya.

“Sampai saat ini kami belum menerima usulan revisi. Masih ditunggu,”kata Farid Hasbullah kepada Portal Luwuk, Jumat (24/02/23).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Ia menjelaskan, karena premarkasa usulan bidang kebudayaan Diknas Banggai. Maka item item apa saja yang akan direvisi, bagian hukum belum mengetahuinya. Draf usulan revisi tentu harus berkoordinasi dengan pihak ketiga dalam hal ini lembaga adat itu sendiri.

Baca Juga :  PUPR Banggai Usulkan Pembenahan Saluran Drainase Jalan Nasional di Kota Luwuk ke BPJN Sulteng

Kalau sudah siap usulanya, prosedurnya Diknas menyurati bupati selanjutnya masuk tahap pengkajian oleh bagian hukum dengan mengkordinasikan kembali bersama perangkat daerah. Serta mereka yang berkepentingan dalam hal ini lembaga adat Banggai. “Setelah itu disampaikan ke dewan untuk dilakukan pembahasan,”jelanya.

Baca Juga :  Tingkatkan Nilai Indeks Keamanan SPBE, DKISP Gelar Bimtek ITSA

Hasil dari pembahasan bersama dewan, kemudian dilakukan harmonisasi setingkat provinsi Sulteng melalui karo bidang hukumnya.

“Jadi tugas kami memfasilitasi dengan pemrov. Setelah itu dilakukan lagi pembahasan bersama dewan untuk penetapan Perdanya. Kalau ada hal yang membutuhkan penjelasan lanjut dari perda dimaksud, barulah dibuat Perbup,”terang Farid Hasbullah.*