DPRD Banggai

APBD Banggai 2024 Ditetapkan Rp3,1 Triliun Lebih, Sejak 2021 Naik 61%

3
×

APBD Banggai 2024 Ditetapkan Rp3,1 Triliun Lebih, Sejak 2021 Naik 61%

Sebarkan artikel ini
Rapar Paripurna DPRD Banggai menetapkan APBD Banggai Rp3,1 Triliun (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Rapat Paripurna DPRD Banggai resmi menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp3,1 Triliun lebih.

Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp.3.197.563.400.064,00 dan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp. 3.166.684.508.284,00.

iklan
scrool untuk membaca berita

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2024 ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 253.313.354,00. Pendapatan Transfer Rp. 2.886.010.712,00 dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp. 27.360.441.188,00.

Anggaran tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna Penetapan APBD Tahun 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Banggai Suprapto dan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Banggai di ruang sidang Kantor DPRD Banggai, Senin (27/11/2023).

Baca Juga :  Rapat Paripurna DPRD Banggai, Sarifah Tempati Posisi Helton Abd Hamid

Sejak memegang jabatan pada tahun 2021 hingga saat ini, Bupati Amirudin berhasil menaikan 61% Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai.

“Kalau melihat grafik sejak kami memimpin dari tahun 2021 sampai saat ini, alhamdulillah grafik kita naik terus sekitar 61%,”ujar Amirudin pada penyampaian pendapat akhir.

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan Rapendra ABPD 2024 telah merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Pemerintah Daerah telah menjalankan tahapan-tahapan sesuai pedoman tersebut, termasuk pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga perolehan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.

Baca Juga :  Keinginan Bupati Amirudin Tukin Naik di 2024, APBD Bisa Tembus Rp3,5 Trilun

Sebagai tindak lanjut, Amirudin menekankan pentingnya melaksanakan evaluasi Ranperda APBD oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, penetapan Ranperda oleh DPRD serta persiapan dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).

Amirudin juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan kinerja dan segera menindaklanjuti peraturan daerah terkait APBD 2024 agar dapat mencapai target yang telah ditetapkan.

Penyampaian pendapat akhir Bupati Banggai diakhiri dengan harapan agar seluruh komponen masyarakat turut aktif dalam mendukung implementasi APBD 2024, sehingga dapat berkontribusi dalam membangun daerah Banggai.*