SKRIP BANER ATAS
DPRD Banggai

APBD Banggai Tahun 2025 Tembus Rp3,1 Triliun

4
×

APBD Banggai Tahun 2025 Tembus Rp3,1 Triliun

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Banggai termuda Fraksi Partai Golkar Panji Saputra Tamoreka (Tengah) menghadiri penetapan APBD Tahun 2025 (Foto : DKISP)

PORTAL LUWUK – Pemerintah Kabupaten Banggai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai kembali menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp. 3,1 Triliun.

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah daerah untuk mempercepat pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat diberbagai sektor.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 3.197.879.256.040 dan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp. 3.158.074.256.040.

Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 2025 bersumber dari:

  • Pendapatan Asli Daerah direncanakan sebesar Rp. 293.503.902.299,-.
  • Pendapatan Transfer direncanakan sebesar Rp. 2.837.209.912.553,-.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah direncanakan sebesar Rp. 27.360.441.188,-.

Rapat paripurna dihadiri Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah bersama 24 wakil rakyat dipimpin Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo. Turut hadir dua wakil ketua, Wardani Murad Husain dan I Putu Gumi. Kegiatan ini berlangsung di Kantor DPRD Banggai, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga :  Salodik Rawan Karhutla, Patroli Titik Api Digencarkan Petugas Bersama Warga

Pjs Bupati Banggai, Raziras Rahmadillah mengatakan, berdasarkan penetapan ini, eksekutif dan legislatif secara bersama sama saling memberi dukungan dan kontribusi sesuai kewenangannya. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga pada tahapan evaluasi.

“Ini merupakan bentuk aktualisasi prinsip kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai sesama unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah,”ujar Raziras.

Dalam proses penyusunan Rapendra APBD 2025, pemerintah daerah telah mengikuti tahapan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Tahapan tersebut meliputi pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga perolehan persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Banggai.

Baca Juga :  Cegah Ternak Sapi Tertular PMK, Disnakwan Banggai Rutin Vaksinasi Booster

Raziras menegaskan, segala saran, koreksi, masukan dan pendapat sebagaimana yang disampaikan dalam pandangan fraksi DPRD yang telah disimak bersama, akan dijadikan catatan penting berharga dan menjadi perhatian dalam menjalankan roda pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, peningkatan dan kesejahteraan masyarakat Banggai.

“Kebijakan pembangunan daerah yang termuat dalam APBD ini merupakan proses program pembangunan daerah sesuai prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dasar pelayanan publik dan pencapaian sasaran pembangunan,”jelasnya.

Dengan disetujuinya APBD 2025, pemerintah daerah akan memfokuskan anggaran pada berbagai sektor prioritas, termasuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pengembangan ekonomi berbasis potensi daerah.

“Melalui penetapan APBD ini, Kabupaten Banggai diharapkan dapat melangkah lebih maju dalam pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga,”ujarnya.*