PORTAL LUWUK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai mulai intens mensosialisasikan hak dan kewajiban bagi setiap wajib pajak di 24 kecamatan.
Utamanya bagi wajib pajak yang sudah membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), dalam ketentuan berhak memperoleh Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dari petugas pemungut.
Langkah ini dilakukan agar wajib pajak memperoleh bukti pelunasan pembayaran. Selain itu untuk menghindari adanya praktik tidak bertanggungjawab bagi para pemunggut.
“Upaya ini sebagai antisipasi praktik yang menyimpang. Biasanya wajib pajak telah membayar, namun oleh pemunggut tidak dimasukkan dalam data pelunasan. Olehnya wajib pajak wajib memperoleh STTS sebagai bukti otentik,”kata Kepala Bapenda Banggai Irpan Poma, Kamis (20/6/2024).
Kecendrungan adanya kelalaian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sangat mempengaruhi capaian perolehan pajak dan menyulitkan bagi instansi untuk merealisasikan target pajak yang diberikan setiap tahun.
“Kita berupaya capaian bisa maksimal setiap tahun. Untuk memudahkan, maka selain intens melakukan pendataan potensi pajak baru, pengawasan dan sistem pembayaran mulai berbasis aplikasi,”ujar Irpan.
Sementara Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Banggai, Sunarti, SE mengungkapkan, pembayaran pajak dapat dilakukan melalui Bank Sulteng dan BNI atau langsung mengunjungi kantor Bapenda Banggai pada bagian pelayanan.
“Bapenda telah bekerjasama dengan dua bank yakni BNI dan Bank Sulteng. Pada ruang pelayanan tersedia pelayanan bank,”ucapnya.
Untuk mengecek SPPT, pihak Bapenda telah menyediakan layanan melalui cek SPPT Online https://pajakonline.banggaikab.go.id atau bapenda.banggaikab.go.id.
Hal ini untuk mempermudah pelayanan dalam membayar pajak tepat waktu terhitung sebelum jatuh tempo 30 September 2024. “Pembayaran setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 1 persen dengan mengacu aturan yang ada,”tandasnya.
Menurutnya, bagi setiap wajib pajak yang telah membayar, wajib meminta STTS dimaksud untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Karena tidak sedikit dari komplen wajib pajak yang telah membayar, namun dalam data pelunasan belum terinput sama sekali.
“STTS adalah hak bagi wajib pajak untuk meminta kepetugas pemunggut, baik perkotaan dan perdesaan. Itu sebagai bukti pelunasan yang sah,”tuturnya.*