Sosialisasi
Hukum

Bawa Kabur Mobil Agya, Tiga Karyawan Leasing Ditangkap Polisi di Luwuk

738
×

Bawa Kabur Mobil Agya, Tiga Karyawan Leasing Ditangkap Polisi di Luwuk

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polres Banggai menangkap tiga orang karyawan leasing yang membawa kabur satu unit mobil Agya milik warga Karaton Luwuk (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Tim Resmob Tompotika Sat Reskrim Polres Banggai menangkap tiga orang karyawan leasing PT. SMS Finance yang diduga membawa kabur satu unit mobil Toyota Agya warna merah DN 1543 CE milik Harjun Labongkeng.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban, Jalan Tg. Branjangan Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk pada Selasa (23/5/23) sekira pukul 11.30 Wita.

iklan
scrool untuk membaca berita

Adapun ketiga karyawan leasing PT. SMS Finance yang ditangkap yakni IP (35) warga Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara, Kota Palopo, RA (27) warga Hanga Hanga, Luwuk Selatan dan RT (33) warga Hanga Hanga I, Luwuk Selatan.

Baca Juga :  Mahasiswa Pengedar Narkoba, Ditangkap Bersama Empat Paket Sabu di Luwuk

“Ketiga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud ingin melihat dan mengecek nomor mesin mobil Agya. Akan tetapi ketika korban masuk ke dalam rumah, para pelaku langsung membawa lari mobil tersebut,”ungkap IPTU Tio Tondy.

Baca Juga :  Disetujui JAM Pidum, Kejari Banggai Terbitkan SKP2 Kasus Budi Utomo

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi di Mapolres Banggai. Kemudian polisi bergerak cepak melakukan pengumpulan bahan keterangan, selanjutnya mengamankan ketiga karyawan leasing tersebut, sekira pukul 16.00 Wita.

“Saat ini, Ketiga pelaku bersama sebuah mobil Toyota Agya warna merah DN 1543 CE diamankan di Mapolres Banggai,”ujar Kasat Reskrim Polres Banggai.*