IKLAN
Terbaru

Berani Masuk Kota Luwuk Siang Hari, Mobil Kontener Akan Ditindak

588
×

Berani Masuk Kota Luwuk Siang Hari, Mobil Kontener Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini
Tasrik Djibran

PORTAL LUWUK – Dinas Perhubungan (Dishub) Banggai terhitung mulai 1 Juli 2023 melarang keras kendaraan roda enam pembawa kontener masuk Kota Luwuk pada siang hari.

“Selama ini kami masih mentolelir. Namun dengan adanya peraturan baru UU No 22 tentang Lalulintas dan Transportasi Jalan, roda enam keatas dilarang masuk kota dan ini sudah berlaku di kota kota besar lainya,”kata Kadishub Banggai Tasrik Djibran di ruang kerjanya, Kamis (22/06/23).

iklan
scrool untuk membaca berita

Aturan tersebut tetap memberikan kelonggaran manakala terjadi emergency seperti bencana. Misalnya pengantaran oksigen ke rumah sakit dan hal hal emergency lain. Itupun harus mendapat persetujuan Dishub dan kepolisian terkait pengawalanya.

Baca Juga :  Dinas Perijinan Banggai Panggil Manager Kafe 168 Luwuk, Karena Diduga Melanggar Ijin Operasi

Adapun mobil enam roda keatas bisa masuk Kota Luwuk dimulai pukul 21.00 Wita keatas. Sementara siang hari pukul 06.00-21.00 Wita dilarang masuk. “Penjagaan akan dilakukan bersama petugas perhubungan dan polisi lalulintas. Kita akan tindaki jika masih ada yang melanggar,”tegasnya.

Baca Juga :  Pileg 2024 jadi Acuan Gerindra Banggai Ajukan Cabup

Tasrik mengatakan, saat ini sosialisasi terus dilakukan melalui dua pintu masuk. Sebelah utara sosialisasi dilakukan tepat depan RSUD Luwuk dan sebelah selatan pada terminal Kilometer 8 Luwuk Selatan.

“Saat ini kita lagi sosialisasi, menghimbau agar mobil bertonase besar seperti tronton tidak bisa lagi masuk dalam Kota Luwuk terhitung 1 Juli 2023 mendatang,”tandasnya.*