SKRIP BANER ATAS
★ Unggulan -33% Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 15.000 Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000
Es Jeruk Jo
ES Jeruk Jo
★ 5 (1)
Es Jeruk Jo
Rp 10.000

Order via WhatsApp
Terbaru

Dinas Perijinan Banggai Panggil Manager Kafe 168 Luwuk, Karena Diduga Melanggar Ijin Operasi

735
×

Dinas Perijinan Banggai Panggil Manager Kafe 168 Luwuk, Karena Diduga Melanggar Ijin Operasi

Sebarkan artikel ini
Manager Kafe 168 Luwuk Rendy memenuhi panggilan untuk mengikuti rapat koordinasi terkait dugaan pelanggaran ijin operasi di Kantor Dinas Perijinan Banggai (Foto : Humas Polres Banggai)

PORTAL LUWUK – Manager Kafe 168 Luwuk Rendy akhirnya memenuhi panggilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banggai, Jumat (3/3/23) sore.

Kehadiran manager kafe 168 tersebut dalam rangka mengikuti rapat koordinasi terkait aktivitas cafe 168 yang beroperasi di samping SPBU Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk, Banggai, Sulawesi Tengah, karena diduga melanggar ijin operasional dan adanya aduan masyarakat.

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Rapat dipimpin langsung Kadis DPMPTSP Banggai Drs. Yunus Lemba Kurapa, dihadiri Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta, SH, MH, Kabid Pelayanan DPMPTSP Afrianto Dumang, KBO Satuan Intelkam Polres Banggai IPDA Bangkit Pramono dan staf Bidang Pelayanan dan Pengaduan DPMPTSP Banggai.

“Pemanggilan kepada pihak manager café 168 Luwuk ini sebagai upaya menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang melakukan protes atas aktivitas cafe tersebut yang dinilai meresahkan,”ujar Wakapolres Banggai Kompol Margiyanta.

Baca Juga :  Momen Halalbihalal PBIP Dinas PUPR Banggai, Dewa Supatriagama: Jadikan Momentum Meningkatkan Disiplin

Margianta berharap pemerintah daerah dalam mengeluarkan ijin, benar benar dikawal dan dievaluasi. “Kami minta kepada pemerintah dalam hal ini DPMPTSP Kabupaten Banggai untuk mengecek atau memgevaluasi kembali perijinan operasinal café 168 Luwuk dan taa pada aturan yang berlaku,”ujarnya.

Kadis DPMPTSP Banggai Drs. Yunus Lemba Kurapa menjelaskan, perijinan café 168 Luwuk telah melalui by system, yakni berbasis online. Dan kewenangan pemberian ijin langsung dari Kementrian RI dan Provinsi Sulteng.

“Kami menghimbau Manager Operasional 168 Luwuk untuk taat pada aturan yang berlaku serta jam operasional hendaknya diperhatikan sebaik mungkin untuk tidak menimbulkan polusi suara yang menganggu kenyamanan masyarakat pada lingkungan setempat,”ungkapnya.

Baca Juga :  Meski Kewenangan Provinsi, PUPR Banggai Perbaiki Jalan RE Martadinata

Untuk diketahui, digelarnya rapat koordinasi tersebut karena aduan masyarakat. Dimana baru baru ini telah terjadi kasus penganiayaan pada kafe tersebut akibat mengkonsumsi miras. Dan jam operasional yang sudah melewati ketentuan.

Sedangkan dari segi perijinan sendiri, kafe 168 telah memenuhi syarat operasi. Hanya saja ijin keramaian harusnya menjadi bagian yang patut untuk dievaluasi pihak kepolisian.

“Kalau soal ijin itu sudah online, dan terpenuhi. Yang patut dievaluasi adalah ijin keramaianya. Karena kalau soal golongan minuman beralkohol yang ada di kafe itu, termonitor by sistem. Jadi intinya pada ijin keramaian,”kata pegawai perijinan usai rapat koordinasi.*