Banggai

BPN Banggai Buka Aduan Tanah Sengketa Sistem Online, Himbau Daftar Sertifikat Elektronik

146
×

BPN Banggai Buka Aduan Tanah Sengketa Sistem Online, Himbau Daftar Sertifikat Elektronik

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor ATR-BPN Banggai, Harjiman dalam Press Conference pada Kamis (2/11/2023) siang di Estrella Hotel Luwuk (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Kabupaten Banggai terhitung sejak Tahun 2022 telah menerbitkan 3.400 sertifikat hak atas tanah bagi masyarakat Banggai.

Kegiatan tersebut merupakan pemenuhan target Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

iklan
scrool untuk membaca berita

“Tahun 2022 kami telah menyelesaikan sebanyak 3.400 Sertipikat Hak Atas Tanah dari target 4000 sertifikat,”kata Kepala Kantor ATR-BPN Banggai, Harjiman dalam Press Conference pada Kamis (2/11/2023) siang di Estrella Hotel Luwuk. Selain itu terdapat program redistribusi tanah reforma agraria yang dilakukan per 30 Oktober 2023 mencapai 1.145 bidang
tanah untuk masyarakat.

Menurut Harjiman, program tersebut merupakan bagian dari reforma
agraria untuk tujuan perbaikan kondisi sosial ekonomi rakyat melalui pembagian lahan secara adil dan merata kepada setiap warga negara. Dengan begitu, ketimpangan kepemilikan tanah di Indonesia, terutama di Kabupaten Banggai diharapkan bisa berkurang.

Baca Juga :  Sertifikat Lahan Masih Dalam Proses BPN, Dishub Banggai Diminta Bersabar

“Program semacam ini merupakan proyek strategis nasional dan dilaksanakan rutin oleh Kantor BPN diseluruh Indonesia,”sebut Harjiman.

Kedepan lanjutnya, BPN tidak sekadar mensukseskan kedua program tersebut, tetapi lebih kepada pemberdayaan. “Jadi tidak sebatas mengeluarkan sertifikat namun ada juga pemberdayaannya,”timpalnya.

Salah satu caranya tambah Harjiman, yakni bagaimana meningkatkan sumber ekonomi pemilik sertifikat bekerjasama dengan instansi terkait dan pelaku usaha yang lebih dulu eksis.

Sehingga warga pemilik sertifikat bisa berkembang lewat usaha usaha yang dimilikinya kelak. “Target pemberdayaan tahun pertama 2024 yakni 400 sertifikat dan akan berlanjut pada tahap berikutnya kedua dan ketiga,”tuturnya.

Ia juga menghimbau kepada pemilik sertifikat segera mendaftarkan ulang sertifikatnya melalui sistem aplikasi. Hal ini untuk memudahkan pemetaan dimana kedepan kementerian akan menerbitkan sertifikat elektronik.

Baca Juga :  Tampil Sederhana, PSI Akui Parpol Lama Kuasai Dapil 3 dan 4 Banggai

“Kedepan sistem pensertifikatan sudah elektronik. Bagi yang memiliki sertifikat lama segera di bawah ke BPN untuk dilakukan pemetaan. Sehingga jika hilang, tidak perlu lagi dibuatkan sertifikat pengganti, tapi langsung dilakukan pengecekan elektronik dan bisa diprint serta sah pengunaanya,”tandasnya.

Tak hanya itu, mengingat di Banggai ini banyaknya pengaduan sengketa tanah, pihaknya telah melakukan inovasi membuat sistem pengaduan online.

Ini untuk memudahkan bagi mereka yang mengadukan tanahnya tidak repot repot lagi datang ke BPN, tetapi cukup mendaftar pengaduan lewat aplikasi online.

Nantinya aduan ini akan diproses melalui seksi penanganan sengketa tanah. Jika diperlukan untuk dilakukan mediasi, pengadu akan kita panggil untuk klarifikasi.

“Jadi ini merupakan cara mudah inovasi BPN untuk proses pengaduan tanah yang bersengketa,”timpalnya.*