PORTAL LUWUK – Satnarkoba Polres Banggai kembali menggeledah salah satu rumah di Kelurahan Hanga Hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Senin (13/03/23) sekira pukul 21.10 Wita.
Dari penggeledahan yang dilakukan pada rumah milik Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Linda Prisilia (31), polisi berhasil menyita ratusan gram narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Iptu Hengky Prasetyo mengungkapkan, pengungkapan ini berdasarkan serangkaian tindakan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai.
“Disimpulkan bahwa rumah tempat tinggal perempuan Linda Prisilia alias Linda merupakan tempat penyimpanan narkotika jenis sabu,”kata Hengky Prasetyo.
Ia menerangkan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Banggai yang dipimpin KBO Iptu Herman Yoseph awalnya melakukan pembututan terhadap IRT Linda.
“Pelaku dibuntuti dan saat berada tepat depan ruko Golden Hill Luwuk, Jalan Ahmad Yani Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, pelaku langsung diamankan,”terangnya.
Saat dilakukan interogasi awal ujar Hengky, IRT tersebut akhirnya mengakui bahwa ada titipan barang terlarang tersebut yang tersimpan di rumahnya.
“Pelaku mengaku ia telah dititipkan narkotika jenis sabu oleh seorang warga binaan Lapas Luwuk di rumah milik almarhum orang tuanya, yang sekarang ditinggali bersama anaknya,”ujar Hengky.
Ia menambahkan, saat penggeledahan pada rumah tersebut, pihaknya berhasil menyita tujuh sachet besar plastik bening berisikan kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Termasuk dua timbangan digital, alat press, ponsel, sendok takar dan 16 pak plastik bening berbagai ukuran.
“Berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan yakni 359,45 gram atau hampir setengah kilogram,”paparnya.
Saat ini pelaku bersama barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.*