PORTAL LUWUK – Jajaran Polsek Polres Banggai mulai melakukan pengawalan penertiban Alat Peraga Sosialisasi menyerupai Alat Peraga Kampanye di 24 wilayah kecamatan di Kabupaten Banggai jelang Pemilu 2024, Senin (13/11/2023).
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) terlihat mulai menertibkan APS yang diduga melanggar aturan dan dilaksanakan serentak di 24 Kecamatan. Melibatkan Bawaslu dan pendampingan unsur TNI-POLRI untuk pengamanan.
Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda mengatakan, kehadiran petugas di lapangan untuk pengamanan agar kegiatan ini berjalan aman, tertib dan lancar.
“Secara teknis Polsek jajaran dan TNI sebatas melakukan pendampingan dari Tim Bawaslu dan Panwascam dalam penertiban APS baliho dan poster yang diduga melanggar aturan,”kata Al Amin.
Ia menghimbauan kepada para calon legislatif disemua tingkatan agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Kampanye Pemilu.
“Sejauh ini kegiatan penertiban berjalan tertib, aman dan lancar tanpa hambatan,”imbuhnya.*