SKRIP BANER ATAS
Info DINKES

Dinkes Banggai Berencana Buka Unit Rehabilitasi Narkotika, 30 Peserta Ikut Pelatihan Asesment dan Gangguan

40
×

Dinkes Banggai Berencana Buka Unit Rehabilitasi Narkotika, 30 Peserta Ikut Pelatihan Asesment dan Gangguan

Sebarkan artikel ini
Pelatihan Asesment dan Rencana Terapi Ganguan Pengguna Narkotika di Hotel Santika Luwuk (Foto : Hasby Latuba)

PORTAL LUWUK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banggai mulai melatih 30 peserta Aparatur Sipil Negara terdiri 8 dokter dari 8 Puskesmas di Kabupaten Banggai. Sisanya perawat, apoteker dan psikolog.

Kegiatan berlangsung di Hotel Santika Luwuk dimulai Tanggal 26 Februari hingga 3 Maret 2024 dan dibuka Kepala Dinas Kesehatan Banggai I Wayan Suartika, Senin (26/2/2024).

iklan
Scrool Untuk Membaca Berita

Seperti kita ketahui bersama, bahwa fenomena pecandu dan mereka yang terlibat dalam rangkaian kasus penjual maupun pemakai narkotika di Kabupaten Banggai, berada pada urutan kedua di Sulawesi Tengah.

Melalui kegiatan pelatihan ini setidaknya petugas medis akan menjadi garda terdepan dalam upaya rehabilitasi. Tentu harus didasarkan pada kemampuan ilmu pengetahuan memadai untuk memberikan pelayanan dan bimbingan, membina serta membentuk prilaku para pecandu agar kembali kelingkungan masyarakat.

Baca Juga :  Peringati HUT IBI Ke 72, Bidan Banggai Gelar Pelayanan KB Gratis Usia Pasangan Subur

Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Jiwa Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Banggai, Midah, mengungkapkan, pelatihan asesment dan rencana terapi ganguan pengguna narkotika ini, merupakan program dinas sebagai langkah awal sertifikasi bagi petugas.

“Ini langkah awal untuk menangani para pasien gangguan narkoba, minimal dilakukan rawat jalan,”kata Midah kepada Portalluwuk.com disela sela kegiatan.

Ia menjelaskan, ada 30 peserta terdiri para dokter, perawat, apoteker dan psikolog. Kesemuanya adalah ASN tetap dan sebagian kecil dari tenaga P3K. “Kedepan tidak menutup kemungkitan dibuka pusat rehabilitasi. Namun langkah awal sebatas penanganan rawat jalan dulu di 8 Puskesmas,”terangnya.

Usai pelatihan akan keluar sertifikasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia dan selanjutnya menunggu Surat Keputusan Ijin Operasional Kegiatan Rehabilitasi pada 8 Puskesmas. Diantaranya Pusekesmas Simpong, Kampung Baru, Nambo, Toili Satu, Toili Dua, Toili Tiga, Hunduhon dan Puskesmas Tangeban.

Baca Juga :  Narkotika Jenis Sabu Disebunyikan Dalam Trotoar di Luwuk, Pelaku Langsung Diringkus

“Nanti ada sertifikasi yang dikeluarkan Kemenkes, mulai dari dokter, perawat, apoteker dan psikolog. Mereka akan bekerja pada puskesmas masing masing untuk menangani pasien narkotika dengan cara rawat jalan,”ucapnya.

Rawan jalan ini sukarela dan gratis. Sehingga ketika ada pasien terpapar narkotika segera memeriksakan ke 8 Puskesmas yang ada. Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWN) terhadap pengguna narkotika.

“Gratis karena  biaya Kementerian tanpa BPJS. Karena memang BPJS tidak menanggung untuk pasien teridentifikasi narkotika,”tambahnya.

Kegiatan pelatihan ini dihadiri sekaligus menjadi narasumber yakni BNN Provinsi Sulteng, Dokter Penyakit Jiwa dari BRSUD Luwuk dan Direktorat Kesehatan Jiwa Kemenkes RI.*